
HiPontianak - Dua pulau yang sebelumnya masuk wilayah Kabupaten Mempawah, Kalbar, kini telah menjadi bagian dari wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Kedua pulau tersebut yaitu Pulau Pengekek Besar dan Pulau Pengekek Kecil.
Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi Burdadi, menjelaskan bahwa kedua pulau tersebut sebelumnya Kabupaten Mempawah berdasarkan dokumen pengkodean wilayah sesuai dengan Permendagri nomor 137 tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.
"Yang kemudian diperbarui sehingga kedua pulau tersebut termasuk dalam wilayah administrasi Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.1.1-6117 tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau tahun 2022," ungkapnya saat menjawab pandangan umum Fraksi Golkar terkait berkurangnya luas wilayah Kabupaten Mempawah dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Mempawah, Senin, 30 Juni 2025.
Lanjut Juli, terkait batas wilayah laut sepenuhnya merupakan merupakan urusan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
"Sehingga kewenangan untuk mempertahankan atau melepas pulau-pulau ke wilayah provinsi lain sepenuhnya urusan pemerintah provinsi Kalimantan Barat," lanjutnya.
"Namun hal ini perlu menjadi perhatian lebih lanjut oleh pemerintah kabupaten mempawah untuk lebih memberikan perhatian kepada pulau-pulau yang dimiliki saat ini agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi ke depannya," tambah Juli.
Berbagai upaya telah dilakukan untuk mempertahankan pulau-pulau yang berada di wilayah Kabupaten Mempawah. Di antaranya dengan mendaftarkan 9 pulau yang berada di kabupaten mempawah ke dalam kode dan data wilayah administrasi dan pulau republik Indonesia.
"Serta mendaftarkan ke dalam Gazeteer republik Indonesia, sehingga pulau-pulau tersebut telah diakui oleh pemerintah republik Indonesia dan berlaku secara internasional," pungkas Juli.