
Kejati Sumsel menetapkan dua kepala desa (kades) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan terhadap kepala desa di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat. Keduanya ditetapkan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (24/7), yang mengamankan total 22 orang.
Kedua tersangka diketahui berinisial N, Ketua Forum APDESI sekaligus Kepala Desa Padang Pagun, dan JS, Bendahara APDESI yang juga menjabat Kepala Desa Muara Dua. Mereka diduga memungut dana dari para kepala desa dengan dalih sebagai "iuran forum" yang akan disalurkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Asumsi iuran itu disebut sebagai biaya kegiatan sosial dan silaturahmi ke instansi pemerintah. Tapi praktiknya adalah bentuk pemerasan yang dilakukan secara sistematis,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Adhryansah, dalam konferensi pers, Jumat (25/7).
Dalam OTT tersebut, tim penyidik berhasil menyita uang tunai sebesar Rp65 juta, yang merupakan setoran tahap pertama dari para kepala desa. Tiap desa diminta menyetor Rp3,5 juta, dari total pungutan tahunan sebesar Rp7 juta per desa.
Menurut Adhryansah, modus serupa telah berlangsung sejak tahun 2005 dengan besaran pungutan yang berubah-ubah.
"Di tahun 2025 ini, nilai pungutan disepakati Rp7 juta per desa," ungkapnya.
Ketika ditanya soal siapa oknum APH yang dimaksud sebagai penerima setoran, Kejati Sumsel belum bersedia membeberkan.
“Masih dalam proses penyelidikan. Fakta awal menunjukkan indikasi kuat uang tersebut ditujukan ke oknum penegak hukum tertentu,” jelas Adhryansah.
Akibat perbuatannya, N dan JS dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Subsider Pasal 3 UU yang sama Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemerasan oleh penyelenggara negara Pasal 11 tentang penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara
Keduanya resmi ditahan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 25 Juli hingga 13 Agustus 2025.