Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring penting untuk dipahami para pekerja yang baru saja mengajukan resign. Hal ini karena paklaring biasanya menjadi salah satu dokumen utama yang diminta saat pencairan JHT (Jaminan Hari Tua).
Paklaring merupakan surat resmi yang menerangkan bahwa seseorang pernah menjadi karyawan di sebuah perusahaan. Namun, pekerja yang tidak memiliki paklaring tetap bisa mencairkan JHT sesuai dengan prosedur yang ada.
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Langsung Cair
Dikutip dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id, pekerja yang mengundurkan diri atau terkena PHK, maka bisa mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat dalam pengajuan JHT Ketenagakerjaan adalah kartu BPJS Ketenagakerjaan, e-KTP, buku tabungan, kartu keluarga, dan NPWP (jika saldo lebih dari Rp 50 juta atau pernah mengajukan klaim sebagian), serta paklaring.
Namun, jika tidak memiliki paklaring, pekerja masih bisa mengajukan klaim JHT Ketenagakerjaan. Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring yaitu sebagai berikut.
Jadi, cara klaim BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring yaitu bisa melalui aplikasi JMO atau situs resminya. Melalui cara ini, pekerja bisa melakukannya kapan saja dan di mana saja, sehingga lebih efisien. (Umi)