Polda NTT menetapkan dua anggota DPRD Kabupaten Kupang, NTT, bernama Tome da Costa dan Octovianus Pieter La'a jadi tersangka pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Roni Naatonis, PNS di Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang.
"Setelah kami gelar perkara, keduanya kami tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, Rabu (27/8).
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap dua politisi Kabupaten Kupang itu setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (26/8/2025).
Dalam gelar perkara di lantai II Ditreskrimum Polda NTT, keduanya terbukti melakukan pengeroyokan dan penganiayaan.
"Sesuai hasil gelar perkara, keduanya jadi tersangka," katanya.
Setelah penetapan tersangka, kedua anggota dewan ini bakal dipanggil lagi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Hari ini sudah penetapan tersangka dan kami agendakan memanggil lagi kedua tersangka untuk diperiksa sebagai tersangka," tandas Kombes Patar.
Dijerat Pasal Penganiayaaan
Ia menjelaskan semula penyidik Subdit 1/Kamneg Ditreskrimum menjerat kedua anggota DPRD Kabupaten Kupang ini dengan pasal pengeroyokan sesuai pasal 170 KUHP sesuai laporan yang disampaikan korban.
Namun dalam gelar perkara yang diikuti pihak Itwasda Polda NTT, Bidang Hukum, penyidik menyepakati kalau konstruksi pasal adalah penganiayaan.
"Konstruksi pasalnya adalah pasal penganiayaan sesuai pasal 351 ayat (1) dan pasal 352 KUHP," jelasnya.
Tome da Costa, anggota dewan dari Partai Gerindra dikenakan pasal pidana ringan sesuai pasal 352 KUHP.
Pasal 352 KUHP mengatur tentang penganiayaan ringan, yaitu perbuatan menganiaya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, serta tidak dilakukan secara berencana atau terhadap orang-orang tertentu (seperti ibu, bapak, anak, atau bawahan) dan tidak menggunakan bahan berbahaya.
Sanksi hukum untuk penganiayaan ringan adalah pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 4.500.
Sementara Okto La'a, anggota DPRD dari Partai Golkar dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP.
Berikut bunyi pasal tersebut:
Menyatakan bahwa penganiayaan dihukum dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.
Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penganiayaan biasa yang mengakibatkan rasa sakit atau luka pada tubuh korban, namun belum sampai menyebabkan luka berat atau kematian.