
Polres Metro Jakarta Timur menetapkan 12 orang sebagai tersangka terkait kasus penjarahan rumah Anggota Komisi IX DPR nonaktif, Surya Utama atau Uya Kuya, di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (30/8) malam.
“Sebanyak 12 orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal di Jakarta, Sabtu.
Menurut Alfian, para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari provokator, pelaku penjarahan, hingga penyerangan terhadap petugas. Ia menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini, termasuk satu orang yang baru diamankan pada Rabu (3/9).
Kasus penjarahan ini menyita perhatian publik setelah video massa merangsek masuk ke rumah Uya Kuya viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, massa terlihat merobohkan pagar, menerobos hingga ke lantai dua, sambil berteriak dan merusak barang-barang di dalam rumah.
Peristiwa itu terjadi setelah Uya Kuya dikaitkan dengan aksi berjoget di gedung MPR/DPR bersamaan dengan pengumuman kenaikan tunjangan DPR, termasuk tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan. Namun, Uya Kuya telah mengklarifikasi bahwa aksinya tidak berkaitan dengan isu tersebut, melainkan sekadar ikut menikmati musik yang dimainkan saat acara berlangsung. (E-3)