WAKIL Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR Sturman Pandjaitan mengatakan pihaknya masih masih menunggu arahan pimpinan DPR ihwal kapan dan tindak lanjut pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana atau RUU Perampasan Aset.
Politikus PDIP itu menuturkanmpembahasan pelbagai RUU di DPR dimulai atas perintah pimpinan melalui Badan Musyawarah DPR. Kendati begitu, Sturman mengklaim pembahasan RUU tersebut berpeluang dibahas dalam waktu dekat.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Jadi, (soal kapan dibahas?) sesuai arahan pimpinan. Tetapi, sepertinya akan dibahas dalam waktu dekat," kata Sturman melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 6 September 2025.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustofa dan Cucun Ahmad Syamsurizal belum menjawab pesan pertanyaan Tempo ihwal pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR. Hingga laporan ini dipublikasikan belum berbalas.
Namun, saat menggelar pertemuan dengan perwakilan mahasiswa pada 3 September lalu, Dasco mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana bisa dilangsungkan setelah pembahasan revisi Undang-Undang KUHAP rampung.
Saat ini, proses pembahasan revisi UU KUHAP di Komisi III DPR masih dalam tahap menerima partisipasi publik. "Tetapi, kami sudah sampaikan ke pimpinan Komisi III bahwa ada batas limit yang mesti diselesaikan karena partisipasi publiknya sudah banyak dan cukup lama," kata Dasco.
Ia mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana mesti dilakukan setelah pembahasan revisi UU KUHAP untuk menghindari potensi tumpang tindih peraturan. "Karena saling terkait," ujar politikus Partai Gerindra itu.
Adapun RUU Perampasan Aset Tindak Pidana mulanya diusulkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK pada 2008. Dalam perjalanannya, RUU ini sempat masuk dalam daftar program legislasi nasional prioritas pada 2023.
Kendati begitu, pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana belum menemukan titik terang. Pada Maret 2023, Ketua Komisi III DPR saat itu, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan tak berani untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana tanpa izin Ketua Umum Partai.
Pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu poin dalam 17+8 Tuntutan Rakyat. Poin 'Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor' diberi deadline untuk dilaksanakan dalam kurun satu tahun.
Adapun 17+8 Tuntutan Rakyat inu muncul setelah rangkaian demonstrasi yang digelar berbagai elemen masyarakat sejak 25 Agustus lalu. Gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat merupakan rangkuman dari pelbagai tuntutan rakyat yang menjadi diskursus populer di media sosial.