
DIREKTORAT Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut), Kementerian Kehutanan menindak tegas pelaku kebakaran hutan. Sebanyak 10 korporasi telah disegel dan dalam penyelidikan dan 2 perusahaan dikenakan sanksi administratif. Sementara itu terdapat 8 pihak non-korporasi juga menjalani proses serupa dan 1 pihak non-korporasi telah memasuki tahap penyidikan di Tahura Sultan Syarif Hasyim Riau.
Tindakan penyegelan ini dilakukan di berbagai wilayah, antara lain di Kalimantan Barat terhadap enam entitas antara lain FWL, CMI, DAS, HKI, MTI, dan UKIJ, di Riau terhadap tiga entitas yakni DRT, RUJ, SAU, di Jambi terhadap satu entitas yaitu SH, di Sumatera Selatan terhadap satu entitas PML, serta di Bangka Belitung terhadap satu entitas BRS.
Berdasarkan catatan penegakan hukum, sebaran kasus per provinsi meliputi 7 kasus di Kalimantan Barat, 10 kasus di Riau, 1 kasus di Jambi, 1 kasus di Sumatera Selatan, dan 1 kasus di Sumatera Utara. Data ini menunjukkan luasnya cakupan operasi penindakan yang dilakukan, sekaligus menegaskan keseriusan Kementerian Kehutanan dalam menutup ruang gerak pelaku pembakaran hutan di seluruh Indonesia.
"Tidak ada toleransi bagi pelaku pembakaran hutan. Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku, tanpa pandang bulu," kata Direktur Jenderal Gakkum Kementerian Kehutanan Dwi Januanto dalam keterangannya, Minggu (10/8).
Kebakaran hutan bukan hanya merusak ekosistem dan menghilangkan keanekaragaman hayati, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar, mengancam kesehatan warga akibat asap, serta meningkatkan emisi karbon yang memperburuk pemanasan global.
"Oleh karena itu, kami memandang penegakan hukum yang tegas sebagai langkah mutlak untuk memberikan efek jera, melindungi sumber daya alam, dan memastikan keberlanjutan hutan bagi generasi mendatang," ujar Dwi Januanto.
Kementerian Kehutanan mengimbau seluruh pihak, baik perusahaan maupun individu, untuk mematuhi aturan dan menghindari praktik pembukaan areal kerja dengan cara membakar. Karhut tidak hanya mengakibatkan kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi, tetapi juga mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat luas.
Langkah Kemenhut itu juga menyusul penanganan kebakaran melalui 1.689 kali operasi pemadaman di lapangan yang dilakukan oleh Manggala Agni Kemenhut bersama TNI/Polri, BNPB/BPD, Pemda dan masyarakat.
Selain pemadaman, berbagai upaya pencegahan telah dijalankan, termasuk penyuluhan dan penyadartahuan, Sosialisasi Pembukaan Lahan Tanpa Bakar, patroli terpadu, hingga Operasi Modifikasi Cuaca.
Saat ini, Kementerian Kehutanan juga memperkuat penanganan pasca kebakaran, meliputi identifikasi dan penghitungan luas areal terbakar, rehabilitasi areal bekas terbakar serta penegakan hukum tanpa kompromi. (H-4)