
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan hidup (KLH/BPLH) terus melakukan tindakan terhadap perusak, pencemar lingkungan di kawasan hulu (Puncak), Bogor, Jawa Barat.
Kali ini KLH menyasar hotel-hotel. Sebanyak empat hotel disegel karena dianggap telah melakukan pelanggaran aturan lingkungan yang serius.
“Tidak ada kompromi untuk pencemar lingkungan. Penyegelan ini adalah langkah tegas menyelamatkan Ciliwung dari hulu dan memastikan setiap pelaku usaha taat pada aturan,” tegas Menteri Lingkungan
Hidup Hanif Faisol Nurofiq, melalui siaran persnya, Minggu (10/8).
Menteri Hanif memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) dan penyegelan empat hotel di kawasan Puncak, Sabtu ( 9/8) .
Empat hotel yang disegel dan dipasang papan peringatan serta garis PPLH oleh tim Penegakan Hukum (Gakum) KLH/BPLH adalah Griya Dunamis by SABDA, Taman Teratai Hotel, The Rizen Hotel, dan New Ayuda 2 Hotel/Hotel Sulanjana.
Untuk diketahui, garis PPLH, atau yang juga dikenal sebagai garis batas Pengawasan Perlindungan Lingkungan Hidup, adalah tanda pembatas yang dipasang oleh KLH atau instansi terkait untuk menandai area yang diawasi terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
KLH menilai keempatnya terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan persetujuan lingkungan, termasuk membuang limbah cair langsung ke aliran Sungai Ciliwung tanpa pengolahan sesuai baku mutu.
Salah satu kasus paling mencolok adalah The Rizen Hotel yang menjadi penyumbang terbesar pencemaran air karena tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan tim KLH, berikut pelanggaran-pelanggaran mereka:
1. Tidak memiliki dokumen dan persetujuan lingkungan sebagaimana diamanatkan peraturan
2. Tidak memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah;
3. Tidak melakukan pengolahan air limbah domestik (grey water) dari restoran, MCK penginapan, toilet, kantor, dan mushola
4. Membuang air limbah langsung ke tanah atau mengalirkannya ke septic tank tanpa pengolahan lanjutan
5. Overflow limbah domestik langsung mengalir ke anak sungai yang bermuara ke Ciliwung
6. Tidak ada pencatatan atau pemantauan kualitas air limbah.
Selain itu, Hotel Sulanjana, Taman Teratai Hotel, dan Griya Dunamis tidak memiliki perizinan berusaha untuk lokasi usaha penginapan.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Inspektur Jenderal Rizal Irawan, menegaskan pelanggaran ini tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat.
“Hotel-hotel ini menerima tamu setiap hari, tetapi ternyata abai terhadap kewajiban lingkungan. Tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang mengabaikan aturan, apalagi sampai membuang limbah langsung ke tanah,” ujar Irjen Rizak Irawan.
Menurutnya, apa yang terjadi bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi indikasi perbuatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran.
"Tim kami akan memproses secara tuntas, termasuk sanksi administratif dan pidana bila tidak segera memperbaiki sesuai jangka waktu yang diberikan,”pungkasnya. (DD/E-4)