Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus penggelapan uang senilai Rp3 miliar, Rahmat Riantho alias Ranggo yang berprofesi sebagai Youtuber divonis penjara 2 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raden Alif Ardi Damawan mengatakan bahwa putusan tersebut lebih singkat dari dakwaan, yakni 2 tahun 6 bulan.
"Sidang vonis Ranggo yang bersangkutan divonis dua tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU," kata Raden saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Kendati pun lebih rendah dari dakwaan, kata Raden, kuasa hukum terdakwa masih mempertimbangkan respons hukum terhadap putusan tersebut.
"Terdakwa masih pikir-pikir," tutur Raden.
Pihak JPU pun bakal melakukan langkah hukum sesuai dengan langkah hukum pihak terdakwa.
"Kalau terdakwa pikir-pikir, kita pikir-pikir juga. Kalau terdakwa terima, kita terima. Kalau tiba-tiba terdakwa banding ya, kita ajukan banding. Enggak bisa langsung dinyatakan stop," tukas Raden.
Adapun sidang vonis terhadap terdakwa Ranggo digelar bukan di ruang sidang yang tertera dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam SIPP PN Jakbar, sidang seharusnya digelar di ruang sidang 9 tetapi ternyata digelar di ruang sidang 6 tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Hingga kini, SIPP PN Jakbar belum menampilkan hasil sidang vonis Ranggo, termasuk alasan yang meringankan dakwaannya.
Diketahui, kasus tersebut bermula saat terdakwa Ranggo yang merupakan penyelenggara event musik Sabiphoria ini meminjam uang sebesar Rp3 miliar kepada korban pada tahun 2023.
Saat itu, terdakwa menjanjikan keuntungan kepada korban sebesar 25 persen dari uang yang dipinjam sehingga berjanji akan mengembalikan Rp3,75 miliar.
Berdasarkan surat dakwaan, saat itu terdakwa dan korban membuat perjanjian kontrak secara tertulis yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak.
Korban kemudian mentransfer uang sebanyak dua kali kepada terdakwa masing-masing Rp1,5 miliar pada tahun 2023.
Terdakwa memberikan jaminan berupa cek kepada korban sehingga korban mau mengirimkan uang pada nominal yang diminta yakni Rp3 miliar.
Korban menyadari dirinya menjadi korban penggelapan saat cek yang jadi jaminan dari pelaku itu ternyata tak bisa dicairkan dengan lantaran dana saldo tidak cukup.
Dalam proses persidangan selanjutnya, Ranggo pun dinyatakan terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dalam sesuai dengan Pasal 378 KUHP.
Baca juga: Kuasa hukum korban kecewa terhadap tuntutan JPU pada Youtuber Ranggo
Baca juga: Jakarta sepekan, jabatan Anies berakhir sampai gagal ginjal akut
Baca juga: Dari kelas ke digital: Direy Dealova raup cuan dari YouTube & Shopee
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.