Barang Bukti OKT yang Diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi dari Pelaku Agus Waluyo di Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT--Pria asal Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Agus Waluyo (32) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena bisnis terlarangnya. Ia mengedarkan obat keras tertentu (OKT). Mirisnya, sasarannya adalah pelajar di Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Terungkapnya bisnis terlarang yang dilakukan Waluyo bermula ketika Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menerima informasi dari masyarakat terkait peredadan obat-obatan terlarang jenis hexymer dan tramadol. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya diamankan polisi.
"Kami tangkap seorang tersangka di daerah Cikalongwetan dengan barang bukti obat 15.000 butir. Ia mengedarkan ke kalangan pelajar," ujar Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra di Mapolres Cimahi, Kamis (14/8/2025).
Pelaku mengedarkan obat terlarang ini, dengan mayoritas menyasar kalangan pelajar. Modus peredarannya, menempel di satu tempat lalu mengirimkan titik lokasinya kepada pemesan, bertemu langsung atau COD, serta modus pesan online.
Niko mengatakan berhasil temuan awal, barang bukti yang diamankan dari rumah tersangka hanya sekitar 1.715 butir OKT. Namun, setelah penyelidikan dikembangkan tersanga menyimpan barang bukti lain dengan jumlah mencapai 15.000 butir.
"Jadi tersangka Agus Waluyo mendapatkan obat keras terbatas tersebut menerima titipan dari BJ untuk diedarkan Kembali. Saat ini tersangka BJ masih buron," kata Niko.
Tersangka Agus menjual OKT dengan cara harga Rp. 10.000, untuk 5 tablet hexymer dan Rp. 60.000 untuk 10 Tablet Tramadol. Kepada polisi, dirinya mengaku dapat upah dari mengedarkan OKT Rp. 100.000 per hari.
"Selain menjual obat terlarang, pelaku bekerja sebagai Buruh Harial Lepas dan sudah beroperasi menjual obat sekitar 1 bulan," kata dia.
Akibat perbuatannya, tersangka diganjar Pasal 435 Jo 138 ayat (2) atau 436 ayat (1) dan (2) Jo 145 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 Tahun penjara.