Eks Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel), Anang Supriatna, mengungkapkan alasan Ketum Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, tak kunjung dieksekusi terkait kasus fitnah terhadap Wapres ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK).
Padahal, kasus yang menjerat Silfester telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sejak 2019.
Anang—yang kini menjabat Kapuspenkum Kejagung—menyebut, saat menjabat sebagai Kajari, dirinya telah mengeluarkan surat perintah untuk eksekusi. Namun, kata dia, kala itu Silfester sempat hilang.
"Kita sudah lakukan [perintah eksekusi] sudah ada tahapan. Makanya tanyakan ke Kejari. Tahapan kita sudah kita lakukan saat itu, sudah inkrah," kata Anang kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (14/8).
Setelah Silfester tidak ditemukan, Indonesia turut dilanda Covid-19. Saat itu, semua aktivitas dan kegiatan sangat dibatasi, termasuk untuk eksekusi narapidana.
"Pada saat itu, kemudian tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang. Kemudian kan waktu itu keburu covid," ucap Anang.
"Jangankan memasukkan orang, yang di dalam aja harus dikeluarkan. Saat itu [kendalanya covid]," jelas dia.
Anang pun membantah ada alasan politik karena tidak dilakukannya eksekusi terhadap Silfester.
"Nggak ada [karena tekanan politik]," terangnya.
Silfester merupakan Ketum Solidaritas Merah Putih (Solmet), organisasi relawan pendukung Jokowi. Silfester juga pernah menjadi Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024 lalu.
Pada tahun 2025, ia diangkat sebagai komisaris independen perusahaan BUMN bidang pangan, ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia).
Silfester sebelumnya divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama atas pernyataannya yang menyebut JK menggunakan isu SARA untuk memenangkan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pilgub DKI Jakarta 2017.
Vonis itu kemudian diperberat Mahkamah Agung menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, Silfester belum dieksekusi atas putusan tersebut.
Terkait rencana eksekusi Kejaksaan, Silfester mengaku sudah siap. Meski demikian, dia belum menerima surat resmi dari kejaksaan terkait proses eksekusi tersebut.
Silfester mengeklaim bahwa urusannya dengan JK secara pribadi sudah selesai.
Juru bicara Jusuf Kalla, Husain Abdullah, membantah pengakuan Silfester itu. Ia menyatakan JK tidak pernah mengenal dan bertemu dengan Silfester.
Husain juga mengatakan, JK dengan tegas membantah pernah bertemu Silfester.