
Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, menanggapi soal 17 poin keberatan KPK di Revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Menurutnya, kini RKUHAP sudah sepenuhnya kewenangan Komisi III DPR RI.
“Itu nanti kan komisi III akan… kan itu sudah wewenangnya Komisi III,” ucap Eddy di kantor LPSK, Jakarta Timur pada Kamis (31/7).
Ia tak menjelaskan lebih lanjut tentang pernyataannya. Ia mengeklaim, sudah diskusi dengan KPK tentang 17 poin keberatan mereka.
“Sudah, sudah,” singkat dia.
Namun, Eddy tak menjawab terkait pernyataan Ketua KPK, Setyo Budiyanto yang menyebut KPK tak dilibatkan dalam penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) RKUHAP.
Sebelumnya, Setyo mengaku tidak mengetahui acara penandatanganan DIM RKUHAP yang berlangsung di Kementerian Hukum (Kemenkum) pada 23 Juni 2025 lalu.
"Setahu saya sampai dengan hari-hari terakhir memang KPK tidak dilibatkan," kata Setyo kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7).
KPK mengungkapkan ada 17 poin di dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang dinilai bermasalah dan tak sinkron dengan kewenangan KPK di UU KPK.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa poin aturan yang dipermasalahkan itu ditemukan usai pihaknya melakukan diskusi dan kajian di internal lembaga.
Sejumlah poin permasalahan itu di antaranya terkait dengan aturan penyadapan, reduksi kewenangan penyelidik, hingga aturan pencegahan ke luar negeri hanya untuk tersangka.
KPK menyebut telah bersurat ke pemerintah dan DPR RI untuk audiensi mengenai 17 poin itu. Namun, sampai dengan saat ini, belum ada kabar lanjutan mengenai audiensi itu.
Komisi III Sebut KPK Sebaiknya Bicara dengan Pemerintah
Terkait keberatan KPK ini, Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menilai KPK sebaiknya bicara ke Kementerian Hukum.
“Coba lihat perhatikannya. Pihak pemerintah, di situlah semua sektor. Mau KPK, mau kejaksaan, mau kepolisian. Seluruh eksekutif berada di pemerintah. Yang dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Hukum. Yang datang Wamennya. Tentu di sana, ruang mereka,” kata Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/7).
“Nah, kami di DPR-nya. Jadi mari kita bedakan di mana mereka harus masuk, di mana kami tadi. Jadi posisi kami sudah selesai kan dalam konteks draf ya. Nah, pemerintah yang bikin DIM. Nah, saran saya KPK, temui lah pemerintah. Kalian kok di situ,” tambahnya.
Oleh sebab itu, politikus Demokrat ini menilai tidak tepat jika KPK memprotes kepada DPR soal tidak dilibatkan dalam pembahasan RKUHAP.
“Jadi kalau teman-teman KPK misalnya mau kasih masukan, itu jawabannya bisa dijelaskan begitu. Supaya masuk ke sana gitu. Masa satu rumah, gak cakap-cakap orang itu ya,” ucap Hinca.
Meski begitu, Komisi III tak menutup pintu bagi KPK jika ingin menyampaikan aspirasinya terhadap RUU KUHAP.
“Kalau dia mau datang ke kita, ya monggo aja. Siapa aja kan bisa,” tandas Hinca.