
Ukuran rumah subsidi yang akan diperkecil menjadi 18 meter persegi masih akan dikaji lebih lanjut. Bahkan rumah subsidi masih memiliki kemungkinan untuk diperluas menjadi 60 meter persegi.
Rencana diperkecilnya ukuran rumah subsidi tertera dalam draf Kepmen PKP Nomor/KPTS/M/2025. Dalam beleid ini, rumah subsidi memiliki luas tanah minimal 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi, dengan luas bangunan antara 18-36 meter persegi.
Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo menyebut ada peluang perluasan ukuran rumah subsidi.
“Saya kira itu yang 18 meter persegi sedang dikaji ya, saya baru diceritakan mengenai itu, ada gagasan itu,” kata Hashim di The Ritz-Carlton, Mega Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (26/6).
“Tapi umumnya nanti itu nanti lebih standar, kurang lebih mungkin 40 meter persegi, ada yang 60 meter persegi, ada yang 36 meter persegi itu yang standar,” imbuhnya.
Hashim juga menjelaskan, persoalan ukuran rumah ini juga dibahas dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) sebagai penyalur Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) terbesar.

Ramai Rumah Subsidi Diperkecil, Sudah Ada Mockupnya
Pada 12 Juni 2025 lalu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menggelar uji publik konsep rumah subsidi berukuran mini, dengan opsi luas bangunan 14 meter persegi di atas tanah 25 meter persegi untuk tipe satu kamar tidur, serta tipe dua kamar tidur seluas 23,4 meter persegi di lahan 26,3 meter persegi.
Sosok yang akrab disapa Ara itu mengatakan, desain ini merupakan respons terhadap kebutuhan generasi milenial yang menginginkan hunian sederhana, tetapi tetap strategis.
Desain tersebut merupakan usulan dari PT Lippo Karawaci. Terkait rencana lokasi pembangunan rumah subsidi yang diperkecil tersebut Head of Project Management PT Lippo Karawaci, Fritz Atmodjo, mengungkap rencana lokasi mulai dari Cikampek sampai Tangerang.
“Terkait lokasi sih sebenarnya kemarin kita sempat hitung-hitung gitu ya. Dengan harga yang kemarin kita sepakat itu, ada di koridor timur, Cikampek, Purwakarta. Kalau di Bogor mungkin di daerah kabupatennya, lalu di area-area Tangerang. Seperti itu sih,” kata Fritz.
Meski demikian Kementerian PKP mengaku belum menetapkan aturan soal rencana diperkecilnya ukuran rumah subsidi. Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan, Kementerian PKP, Sri Haryati, menuturkan saat ini Kementerian PKP masih menerima masukan dan tidak mematok target kapan aturan baru mengenai luas rumah subsidi ditetapkan.
“Nah kalau ditetapkan kapan, tentu kita tidak langsung menetapkan harus selesai kapan, tidak. Tapi sampai kemudian kita yakin bahwa desain ini dapat diterima dengan calon pembeli untuk masyarakat MBR tadi dan bisa dibangun oleh asosiasi pengembang termasuk dalam konteks pembiayaannya,” ujar Sri.