Sebanyak 3.000 dosis vaksin rabies disediakan bagi hewan peliharaan di Kota Yogyakarta. Program vaksinasi gratis ini berlangsung 1–30 September 2025 dan tersebar di 45 kelurahan, Poliklinik Hewan Kota Yogyakarta, serta 18 praktik dokter hewan mandiri.
Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Yogyakarta, Sri Panggarti, menjelaskan program ini diperuntukkan bagi warga ber-KTP Kota Yogyakarta yang memiliki anjing, kucing, monyet, atau kera.
“Syaratnya pemilik hewan peliharaan berdomisili di wilayah Kota Yogyakarta, dibuktikan dengan membawa fotokopi identitas. Bagi yang ber-KTP luar kota, wajib melampirkan surat keterangan tinggal dari RT/RW setempat,” kata Panggarti, Rabu (20/8).
Selain syarat domisili, hewan yang divaksin harus berusia minimal empat bulan, tidak sedang hamil atau menyusui, serta telah mendapat obat cacing dalam rentang satu minggu hingga tiga bulan sebelum vaksinasi.
Pendaftaran bisa dilakukan melalui laman resmi dan media sosial DPP Kota Yogyakarta. Warga juga dapat datang langsung ke Poliklinik Hewan Kota Yogyakarta pada jam kerja, atau ke kantor kelurahan. Sementara itu, untuk lokasi di praktik dokter hewan mandiri, pendaftaran wajib melalui laman Daftar Vaksinasi Rabies Gratis paling lambat 26 Agustus 2025.
Pelaksanaan perdana vaksinasi dijadwalkan di Kelurahan Panembahan, Kadipaten, dan Patehan pada 1 September, sementara penutupan berlangsung di Kelurahan Suryatmajan, Tegalpanggung, dan Bausasran pada 24 September.
Panggarti menegaskan vaksinasi rabies gratis merupakan langkah antisipasi agar status bebas rabies di Kota Yogyakarta tetap terjaga.
“Kota Yogyakarta telah dinyatakan bebas rabies sejak 28 tahun lalu berdasarkan SK Menteri Pertanian Nomor 892/KPTS/TN.560/9/1997. Namun kita tetap perlu mewaspadai penularan rabies yang bisa menular ke manusia melalui gigitan atau cakaran hewan,” ujarnya.