Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong (berbaju putih) saat menyambangi Komisi Yudisial di Jakarta, Senin (11/8/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) sudah menyelesaikan audiensi dengan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong pada Senin (11/8/2025) menyangkut laporan majelis hakim yang menghukumnya di perkara korupsi impor gula. KY menjamin tak akan membedakan laporan Tom dengan laporan lainnya.
"KY tentu akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan kewenangan yang ada pada kami. Tidak ada pembedaan, sama dengan laporan-laporan yang lain," kata ketua KY Amzulian Rifai setelah audiensi dengan Tom Lembong pada Senin (11/8/2025).
KY menyebut laporan Lembong saat ini dalam tahap analisis lanjutan. KY fokus mengusut alasan di balik keputusan majelis hakim memvonis 4,5 tahun penjara terhadap Tom. KY enggan membahas isu politik dalam perkara ini.
"Kita mendengar bahwa kasus ini, ya ada yang mengatakan ini ada politis, ini ada ini. Tapi kita ingin fokus kepada hakim, apakah hakim ini memutus benar-benar dalam situasi dan kondisi yang independen, yang mandiri, tidak terintervensi apapun baik itu oleh kekuasaan maupun iming-iming, iming-iming uang atau apa," ujar Mukti.
KY ingin menyelidiki laporan Lembong guna memastikan Majelis hakim bekerja sesuai prosedur. "Kita ingin memastikan itu supaya kita tahu bahwa keputusan ini benar-benar baik. Jika memang nanti ada proses dari KY sendiri, sekarang sudah memasuki tahap analisis lanjutan," ucap Mukti.
KY akan memproses laporan Lembong secara profesional. Tapi KY belum dapat menjamin kapan majelis hakim yang memvonis Lembong akan diperiksa. "KY fokus pada hakimnya, ada apa di balik putusan itu," ujar Mukti.
Pascabebas Lembong memang tidak diam saja. Lembong langsung melaporkan terkait kasusnya ke Mahkamah Agung (MA), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Ombudsman RI.
Sebelumnya, Lembong bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur usai mendapat abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025.
Dengan pengampunan itu, Lembong lolos dari penjara 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi impor gula.