Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini mengungkapkan imbas atau konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/2024 ini akan mengubah norma ke beberapa undang-undang. Ia menjelaskan ada lima UU yang akan terdampak.
“Kalau kita lihat putusan 135 ini, maka ada sejumlah undang-undang yang ikut terdampak, yang memerlukan penyelarasan, penyesuaian dan juga penataan pasca putusan MK 135 tentang pemisahan pemilu,” kata Titi saat menjadi salah satu narasumber di diskusi Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (PSHTN UI) secara virtual pada Minggu (27/7).
Titi menilai, undang-undang yang paling terdampak adalah Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di UU tersebut, pemilu masih dimaknai serentak antara pemilu nasional dan daerah alias pemilihan lima kotak suara.
Titi menyebut, selain UU Pemilu, UU Pilkada tentunya juga akan menjadi yang mengalami perubahan norma dengan desain keserentakan yang dimaknai MK bahwa Pemilu nasional dan daerah harus dipisah dan diberi jeda waktu.
“Yang ketiga undang-undang partai politik, nah ini karena ada beberapa hal yang tentu memerlukan kemutakhiran pengaturan dengan desain pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah pasca putusan MK,” jelasnya.
Yang keempat, Dewan Pembina Perludem itu mengatakan UU Pemerintahan daerah perlu penyesuaian norma hasil putusan MK 135. Dan yang terakhir atau kelima adalah UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“Karena memang Aceh punya undang-undang khusus yang juga saat ini di Aceh banyak yang mendiskusikan,” ujarnya.