
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos Edi Suharto pada Senin, 25 Agustus 2025. Edi merupakan tersangka dalam kasus dugaan rasuah penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
Usai diperiksa, Edi menyatakan protes kepada KPK. Dia mengaku cuma mengikuti perintah mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dalam proyek bansos ini.
“Saya diperintah (eks) Menteri Sosial Juliari Batubara untuk melaksanakan program bantuan sosial beras tahun 2020,” kata Edi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Selasa (26/8).
Edi mengaku bingung dengan keputusan KPK menjerat dirinya sebagai tersangka. Padahal, menurut dia, Juliari merupakan mantan pimpinan di Kemensos yang harusnya bertanggung jawab.
“Jadi, yang bertanggung jawab terhadap program ini adalah (eks) Menteri Sosial Juliari Batubara. Saya difitnah dan dikorbankan,” ucap Edi.
Pengacara Edi, Faizal Hafid mengatakan kliennya cuma menjalankan perintah atasan dalam proyek bansos ini. Edi disebut tidak memiliki kuasa untuk menolak permintaan Juliari sebagai menteri, pada saat itu.
“Beliau (Edi) menyampaikan bahwa dia hanya menjalankan perintah pimpinannya, nah, beliau saat ini merasa difitnah, dikambinghitamkan,” ujar Faizal.
Menurut Faizal, kliennya sudah memberikan sejumlah data terkait dengan alur perintah dari Juliari. Dia berharap perkara Edi memiliki kejelasan ke depannya.
Sebelumnya, KPK kembali mengembangkan kasus dugaan rasuah terkait penyaluran bansos di Kemensos. Surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan dari Agustus 2025.
“KPK menerbitkan sprindik baru terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial. Penyidikan ini sejak Agustus 2025, pengembangan dari perkara bansos di Kemensos sebelumnya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 Agustus 2025.
Budi mengatakan, kasus ini masih masih berkaitan dengan perkara yang menyeret eks Menteri Sosial Juliari Batubara. Sudah ada tersangka yang ditetapkan penyidik. (Can/P-3)