
ANGGARAN rogram Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam Rancangan Undang-Undangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2026 yang mencapai Rp335 triliun sudah direvisi Menteri Keuangan Sri Mulyani. Tapi dinilai masih membebani anggaran pendidikan. Sri Mulyani menegaskan alokasi anggaran pendidikan yang digunakan untuk MBG menjadi Rp223,6 triliun bukan Rp335 triliun.
“Tentu kecewa dengan keputusan ini. Mestinya, anggaran pendidikan tidak boleh dibebani atau menanggung biaya MBG, sepeser pun. Jika dihitung, porsi MBG ini masih sangat tergantung dengan dana pendidikan. Bila dana MBG yang bersumber dari dana pendidikan adalah Rp223,6 triliun, berarti mayoritas atau 67% anggaran MBG masih tergantung pada anggaran pendidikan,” ungkap Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, dilansir dari keterangan resmi, Selasa (26/8).
“Ini artinya, program MBG akan merusak kualitas pendidikan dan membelokkan peta jalan pendidikan nasional. Kita masih punya masalah banyak di dunia pendidikan, mulai dari jutaan anak yang masih tidak sekolah, kualitas guru yang masih buruk dan kesejahteraannya yang memperihatinkan, serta ketersediaan sekolah dan daya tampung yang masih kurang. Masalah ini sampai kapan akan dibiarkan atau memang sengaja dipelihara?,” sambungnya.
Menurut JPPI, anggaran pendidikan 20% APBN selama ini masih belum dialokasikan dengan benar, yang menyebabkan masih kurang untuk membiayai kebutuhan dasar.
Ia mengatakan program Wajib Belajar 13 Tahun yang belum terpecahkan.Pada periode sebelumnya pemerintah mencanangkan Wajib Belajar 12 Tahun. Program itu pun belum berhasil mencapai rata-rata lama sekolah anak Indonesia masih 9 tahun.
“Itu baru potret satu program, belum lagi masalah peningkatan kualitas dan kesejahteraaan guru, sarana-prasarana sekolah, dan peningkatan kualitas pembelajaran,” kata dia.
Lebih lanjut, ia menyebut program MBG lebih tepat dikategorikan sebagai program gizi dan perlindungan sosial, bukan program inti pendidikan. MBG, kata dia, seharusnya dibiayai oleh pos anggaran kesehatan, perlindungan sosial, atau ketahanan pangan. Menurutnya menggunakan anggaran pendidikan untuk MBG akan mengaburkan prioritas dan mandat konstitusional anggaran pendidikan yang ditujukan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. (H-4)