
SELURUH sumber daya manusia (SDM) maupun infrastruktur penyelenggaran ibadah haji kini melebur menjadi kementerian ibadah haji dan umrah. Sebelumnya haji dan umrah ada di Kementerian Agama. Hal itu ada dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penjelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang disepakati pada Rapat Paripurna DPR RI.
"Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah Republik Indonesia bersepakat kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/8).
Ia mengatakan semua yang terkait dengan penjelenggaran haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umroh.
"Seluruh infrastruktur dan SDM penjelenggara haji akan menjadi SDM dan infrastruktur Kementerian Haji dan Umrah," ujar Marwan.
Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penjelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah diajukan usul inisiatif Komisi VIII DPR RI sebagai respon dari berbagai kebutuhan, antara lain peningkatan pelayanan bagi jemaah haji baik di sektor akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan kesehatan di Tanah Air maupun di Makkah juga pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
"Menyesuaikan dengan perkembangan teknologi maupun perubahan kebijakan di Arab Saudi dan memenuhi kebutuhan hukum setelah Presiden Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan untuk membentuk satu badan penjelenggara di bidang haji dan umroh," ujar dia..(H-4)