
Pengacara bernama Marcella Santoso menyampaikan permintaan maaf dan mengaku perbuatannya membuat serta menyebarkan narasi negatif menyudutkan Jaksa Agung ST Burhanuddin hingga Presiden Prabowo Subianto.
Permintaan maaf itu disampaikan lewat sebuah tayangan video yang diputar di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (17/6).
Marcella merupakan salah satu tersangka dugaan suap terkait vonis lepas perkara persetujuan ekspor crude palm oil (CPO). Dalam pengembangan kasusnya, ia juga dijerat sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus yang ditangani Kejagung, yakni kasus timah, kasus importasi gula, dan kasus CPO.
Dalam video permintaan maaf itu, Marcella juga mengakui perbuatannya telah menyebarkan konten negatif yang tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara oleh Kejagung.
"Bahwa saya menyadari di dalam proses penanganan perkara ini terdapat postingan yang sebenarnya sama sekali tidak terkait dengan perkara yang ditangani," ujar Marcella dalam sebuah tayangan video, Selasa (17/6).
"Antara lain terkait dengan isu kehidupan pribadi Bapak Jaksa Agung, isu Bapak Jampidsus, isu Bapak Dirdik, dan bahkan terdapat juga isu pemerintahan Bapak Presiden Prabowo, seperti petisi RUU TNI dan juga Indonesia Gelap," jelasnya.
Marcella pun mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukannya telah menimbulkan rasa sakit bagi pihak Kejagung secara khusus. Untuk itu, ia juga menyampaikan permohonan maaf.
"Saya menyadari bahwa konten-konten tersebut memberikan rasa sakit bagi pihak-pihak yang terkait dan terdampak," tutur dia.
"Untuk itu, dari hati yang paling dalam, saya sampaikan penyesalan dan saya meminta maaf kepada bapak-bapak dan mungkin pihak lain yang terkait dan terdampak," imbuhnya.

Berikut pernyataan lengkap Marcella Santoso:
Selamat malam bapak-bapak, saya Marcella Santoso. Terima kasih saya diberikan kesempatan untuk membuat video ini.
Saya ingin menyampaikan dari hati hati saya yang paling dalam, terkait dengan perkara Pasal 21 kasus Timah, kasus CPO dan kasus gula.
Bahwa saya menyadari di dalam proses penanganan perkara ini terdapat postingan yang sebenarnya sama sekali tidak terkait dengan perkara yang ditangani. Antara lain terkait dengan isu kehidupan pribadi Bapak Jaksa Agung, isu Bapak Jampidsus, isu Bapak Dirdik, dan bahkan terdapat juga isu pemerintahan Bapak Presiden Prabowo, seperti petisi RUU TNI dan juga Indonesia Gelap.
Bahwa saya sangat menyesali dan sangat menyadari bahwa apa pun dan bagaimanapun ceritanya, baik itu kelalaian saya, saya tidak mengecek ulang isi konten, ataupun kelalaian dan luputnya saya, mengecek dan meneliti kembali dan fokus terhadap apa yang disampaikan, saya menyadari bahwa konten-konten tersebut memberikan rasa sakit bagi pihak-pihak yang terkait dan terdampak.
Untuk itu dari hati yang paling dalam, saya sampaikan penyesalan dan saya meminta maaf kepada bapak-bapak dan mungkin pihak lain yang terkait dan terdampak.
Bahwa saya sejujurnya tidak pernah merasa ada ketidaksukaan atau kebencian secara pribadi, baik dengan institusi, ataupun dengan pemerintahan, ataupun dengan personal. Karena di dalam chat saya dan sudah dimasukkan ke dalam BAP, salah satunya terdapat percakapan yang saya antara saya dan rekan-rekan saya sampaikan, bahwa ada baiknya juga APH ini seperti B
apak Febri.
Sebenarnya pendapat pribadi saya, saya juga salut dengan warna penegakan hukum dan semangat penegakan hukum yang begitu tinggi di dalam institusi ini. Itulah pendapat pribadi saya, sehingga saya tidak pernah ada kebencian pribadi dengan institusi ini ataupun pemerintahan.
Bahwa hingga terdapat konten-konten yang ternyata baru saya dapat, baru saya ketahui, banyak juga di dalam penyidikan ini, saya apa pun dan bagaimanapun ceritanya, saya sampaikan maaf. Terutama bagi pihak-pihak yang tersakiti dan terdampak.
Bahwa saya tidak bisa melakukan apa pun saya sebagai manusia, saya hanya bisa meminta maaf. Dan saya mendoakan bahwa rasa sakit, rasa ketidaknyamanan yang dialami oleh pihak-pihak terkait dan terdampak akan dipulihkan oleh Tuhan dan akan dibalas dengan berkat dan berkah yang selalu berkelimpahan dan melindungi perjalanan karier Bapak-Bapak ke depan dan perjalanan pemerintahan Indonesia yang sangat saya cintai.
Semoga pintu maaf bisa terbuka setidaknya bagi saya dan saya berdoa untuk yang terbaik ke depannya Bapak-Bapak semua. Terima kasih. Amin.

Dalam kesempatan itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebut bahwa permintaan maaf itu disampaikan Marcella secara sukarela dan tanpa ada unsur paksaan.
"Yang bersangkutan [Marcella] memberikan penjelasan secara sukarela bahwa dirinya pernah terlibat dalam pembuatan beberapa konten negatif dengan pihak ketiga, yaitu dengan tersangka Tian Bachtiar selaku Direktur JakTV dan dengan M. Adhiya Muzakki yang menggerakkan 150 buzzer," kata Qohar dalam konferensi pers, Selasa (17/6).
"Ini klarifikasi secara nyata dan tidak ada unsur paksaan, atas kemauannya sendiri sehingga masyarakat kami harap menjadi paham, menjadi semakin tahu bahwa yang selama ini dibangun narasi negatif adalah tidak benar," sambungnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyebut bahwa penayangan video tersebut merupakan permintaan Marcella sendiri. Video ditayangkan bersamaan dengan konferensi pers Kejagung terkait pengembalian uang dari terdakwa korporasi kasus dugaan korupsi CPO.
"Penayangan ini adalah atas permintaan yang bersangkutan. Atas permintaan dan seizinnya, sehingga harus kami sampaikan. Mumpung kita preskon terkait dengan pengembalian kerugian keuangan negara, maka kesempatan ini kami gunakan, karena ada juga kaitannya," kata Harli.
Kasus Marcella Santoso
Adapun Marcella telah dijerat sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan sejumlah perkara yang ditangani Kejagung, yakni kasus timah, kasus importasi gula, dan kasus suap vonis lepas perkara CPO.
Kejagung menyebut bahwa Marcella bersama dengan pengacara bernama Junaedi Saibih dan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar—yang juga menjadi tersangka perintangan penyidikan—diduga melakukan pemufakatan jahat dalam penanganan perkara tersebut.

Marcella dan Junaedi Saibih diduga meminta Tian Bahtiar membuat berita dan konten negatif. Berita dan konten negatif itu dinilai telah menyudutkan Kejagung yang tengah menangani kasus timah, kasus importasi gula, dan kasus suap vonis lepas perkara CPO.
Bahkan, keduanya juga disebut membiayai demonstrasi yang menggiring opini negatif terhadap Kejagung. Tian kemudian mempublikasikan berita tentang demokrasi tersebut secara negatif.
Untuk menjalankan perbuatan itu, Marcella dan Junaedi membayar sejumlah uang dengan nilai Rp 478,5 juta. Menurut Kejagung, perbuatan mereka itu disebut telah menggiring opini hingga mengganggu konsentrasi penyidik.
Selain dijerat menjadi tersangka perintangan penyidikan, Marcella juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas perkara ekspor CPO.
Dalam pengusutan kasus itu, sudah ada delapan tersangka yang dijerat penyidik Kejagung, yang terdiri dari pihak pemberi dan penerima suap.
Untuk tersangka dari pihak pemberi suap, yakni dua pengacara Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso serta pihak legal Wilmar Group, Muhammad Syafei.
Sementara, untuk pihak penerima suap ada lima orang tersangka yakni Muhammad Arif Nuryanta (mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) dan Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda PN Jakpus) serta majelis hakim yang menyidangkan korporasi terdakwa CPO: Djuyamto, Agam Syarif, dan Ali Muhtarom.
Teranyar, Marcella juga telah dijerat seba...