
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/6).
Berikut fakta-fakta baru di sidang tersebut:
Hasto Ungkap Awal Kenal Harun Masiku: Dia Datang ke Saya, Berniat Jadi Caleg

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengungkap awal mula perkenalannya dengan mantan caleg PDIP, Harun Masiku. Hasto menjelaskan, perkenalan itu berlangsung sekitar 2019 silam.
Hal ini disampaikan Hasto ketika diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/6).
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menanyakan soal hubungan Hasto dengan Harun Masiku.
"Izin, Yang Mulia. Saya mengenal Harun Masiku ketika proses pencalegan pada tahun 2019. Yang bersangkutan datang ketemu saya kemudian membawa biodata dan kemudian menyatakan niatnya untuk mendaftarkan sebagai calon anggota legislatif," jelas Hasto.
"Karena menjadi calon anggota legislatif bersifat terbuka, maka kemudian yang bersangkutan saya minta untuk datang ke sekretariat untuk mengisi biodata. Itu perkenalan dan pertemuan saya pertama dengan Saudara Harun Masiku," tambahnya.
Jaksa kemudian mendalami soal lokasi perkenalan antara Hasto dan Harun. Hasto mengeklaim, saat itu perkenalannya terjadi di Kantor DPP PDIP.
"Apakah pada saat Harun Masiku itu menemui saudara terdakwa, meminta untuk mendaftar sebagai caleg PDIP. Pada saat itu Harun Masiku sudah kader PDIP atau masih belum?" tanya jaksa.
"Saat itu yang bersangkutan menunjukkan KTA-nya, kartu tanda anggota sebagai anggota PDI Perjuangan. Jadi bukan sebagai kader PDI Perjuangan," jelas dia.
Jaksa kemudian beralih untuk mendalami kedekatan Hasto dengan Harun Masiku. Hasto mengeklaim tak punya kedekatan khusus dengan Harun.
"Saya ingin bertanya terkait dengan kedekatan Saudara dengan Harun Masiku. Harun Masiku ini kan tidak punya jabatan kan di DPP?" tanya jaksa.
"Tidak," timpal Hasto.
"Nah mengapa pada saat dia ingin mendaftar, dia langsung menemui sekjen? Kalau menurut saya kan terlalu tinggi, kenapa bisa seorang kader biasa, ingin mendaftar caleg, itu menemui langsung sekjen?" cecar jaksa.
"Izin, Yang Mulia. Pada saat itu dia menyampaikan ada yang dari pihak sekretariat yang mengantarkan Harun Masiku dan kemudian menunjukkan aspek historis, bagaimana dulu dia menjadi pengurus di Litbang, pada tahun 2000. Kemudian yang bersangkutan ikut terlibat di dalam penyusunan AD/ART untuk kongres pertama," papar Hasto.
"Kemudian dia juga menyebut nama senior partai dari Sulawesi Selatan, yang sangat dihormati di partai. Maka atas menyebut nama senior partai tersebut yang kemudian yang bersangkutan kami terima karena kami sangat menghormati aspek-aspek historis terhadap mereka-mereka yang menjadi pejuang-pejuang partai pada masa yang sangat sulit. Jadi atas dasar dia mendapat nama dari senior partai, maka sekretariat itu kemudian mengantar kepada saya," jelasnya.
Jaksa Buka Chat Harun Masiku ke Hasto: Terima Kasih Perhatian dan Bantuannya

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ternyata pernah menerima pesan WhatsApp dari mantan caleg, Harun Masiku. Pesan tersebut berisi ucapan terima kasih karena telah mengupayakan Harun menjadi anggota DPR RI 2019-2024.
Hal ini terungkap saat Hasto diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/6).
Mulanya, jaksa menampilkan tangkapan layar bukti pesan yang dikirimkan Harun Masiku tersebut. Pesan itu berbunyi:
"Pak Sekjen. Salinan Putusan MA dan Asli Fatwah MA sy titip di mas Kusnadi. Terimakasih banyak kepada Bapak Sekjen dan lbu Ketua Umum lbu Megawati Soekarnoputri, Ibu Puan Maharani dan pak Prananda serta stafnya mas Dony dan mas Sayful, Pak Djan Faridz dan pak Yasona Laoly serta semua teman teman kita sobat yg baik hati atas perhatian dan bantuannya kpd sy. Budi baiknya semua tak terlupakan sepanjang masa selama hajat dikandung badan. Praise to the Lord of Jesus Christ our Almighty God."
"Benar?" tanya jaksa mengkonfirmasi pesan tersebut.
"Iya betul, ini kalau ke nomor saya berarti ini betul," jawab Hasto.
Fatwa yang dimaksud adalah terkait putusan MA Nomor 57/P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019. Fatwa itu diajukannya karena adanya perbedaan tafsir KPU saat PDIP memperjuangkan Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia melalui PAW.
Hasto menjelaskan, saat itu PDIP belum menjalankan fatwa tersebut. Alasannya, dinamika politik yang begitu tinggi.
"Jadi meskipun tanggal 23 September diputus, permohonan dari PDI untuk fatwa MA ini tidak dilaksanakan. Baru pada awal Desember dilaksanakan. Jadi kaitannya dengan kronologis dokumen-dokumen permohonan fatwa MA Saudara Harun Masiku memberikan data tersebut," jelas Hasto.
"Kan tadi Saudara sudah membenarkan di tanggal 1 Oktober 2019, Riezky Aprilia itu sudah dilantik menjadi anggota DPR. Nah berdasarkan penjelasan Saudara terdakwa tadi, Saudara terdakwa masih mengupayakan supaya Harun Masiku bisa tetap menjadi anggota DPR RI berdasarkan fatwa Mahkamah agung. Seperti itu?" tanya jaksa.
"Iya betul. Karena keputusan fatwa itu kan bulan Juli, sebelum pelantikan. Karena keputusan fatwa MA itu pada bulan Juli dan kemudian fatwa MA itu keluar sebelum pelantikan, sehingga posisi kedudukan hukumnya menurut saudara Donny (tim hukum PDIP) itu sangat kuat posisi PDIP," jelas Hasto.
"Dan ketika kami dibahas dalam rapat DPP, yang membahas tentang permohonan fatwa MA adalah didasarkan pada posisi dari PDI Perjuangan yang sangat kuat berdasarkan judicial review dari Mahkamah Agung meskipun Saudara Riezky sudah dilantik pada 1 Oktober," tambah dia.
Dalam dakwaan, jaksa memaparkan ada serangkaian upaya Hasto demi menjadikan Harun Masiku sebagai Anggota DPR 2019-2024. Mulai dari mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung, mencoba mengganti susunan caleg, hingga meminta caleg Riezky Aprilia untuk mundur.
Penjelasan Hasto soal Pernah Kumpul Bareng Harun Masiku di Ruang Ketua MA

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku pernah bertemu mantan caleg PDIP, Harun Masiku, pada 23 September 2023 silam. Pertemuan itu berlangsung di ruang kerja Ketua Mahkamah Agung.
Hal tersebut disampaikan Hasto saat diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/6).
Awalnya, jaksa menggali keterangan Hasto soal permohonan fatwa MA yang digunakan PDIP untuk memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
"Apakah pada saat fatwa itu diterbitkan oleh Mahkamah Agung, saudara masih ingat bahwa saudara terdakwa itu sedang berada di Mahkamah Agung pada waktu itu?" tanya jaksa.
"Iya saya berada di Mahkamah Agung, itu nanti bisa dilihat di fakta persidangan yang lalu. Itu bersama dengan pak Djan Faridz," ucap Hasto.
Hasto menjelaskan, kedatangannya ke MA itu dalam rangka mendampingi Djan Faridz yang saat itu merupakan staf ahli Yasonna Laoly. Di sana, Hasto mengeklaim mereka tak membahas persoalan fatwa itu.
"Saya mendampingi Pak Djan Faridz, dan kemudian yang saya sampaikan adalah mengapresiasi kerja dari MA, karena sebelumnya itu ada begitu banyak tunggakan-tunggakan perkara. Kemudian di bawah kepemimpinan Ketua MA saat itu, itu tidak ada," ucapnya.
"Berarti pada waktu itu ketemu Ketua MA ya?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Hasto.
Saat itu, Ketua MA dijabat oleh Hatta Ali. Jaksa lalu mendalami soal hubungannya Harun Masiku yang ada dalam pertemuan tersebut.
"Ketika kami sampai di sana, kemudian di ruang tunggu, di sana ada Pak Harun Masiku. Jadi ini ada ruang Ketua MA yang menghadap ke Monas, saya di ruang tunggu bersama pak Djan Faridz di situ sudah ada Pak Harun Masiku," jelas Hasto.
"Apa pembicaraan saudara terdakwa ke Harun Masiku sehingga saudara Harun Masiku itu dibawa masuk ke ruangan?" cecar jaksa.
"Saat itu ada, an...