
Pemerintah menetapkan target rasio penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2026 sebesar 10,08-10,54 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Sementara dalam RAPBN yang disahkan dalam Paripurna naik menjadi 10,08-10,54 persen dari PDB. Wakil Ketua Banggar DPR, Jazilul Fawaid dalam laporan pembahasan pendahuluan RAPBN menyebut bahwa perluasan basis perpajakan menjadi langkah utama yang ditempuh pemerintah.
“Perluasan basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi untuk mendukung fiskal yang kuat, peningkatan ekonomi dan perlindungan masyarakat,” kata dia dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (24/7).
Direktur Jenderal Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menjelaskan latar belakang kenaikan target tersebut antara lain untuk meningkatkan penerimaan negara.
“Itu nanti naiknya tentunya karena kita terus arahannya adalah memperbaiki penerimaan. Itu bagian dari reform penerimaan,” ujar Febrio.
Saat ditanya sektor apa yang akan menopang kenaikan penerimaan tersebut, Febrio menyebut kontribusi akan datang dari berbagai sektor. Khususnya yang memiliki bobot besar dalam PDB nasional.
Pemerintah juga menegaskan akan melanjutkan reformasi sistem perpajakan, termasuk penggunaan teknologi informasi, peningkatan kepatuhan, serta penegakan hukum untuk memperkuat sistem administrasi.