
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Barat resmi mendapatkan pendanaan Result-Based Payment (RBP) REDD+ dari Green Climate Fund (GCF). Melalui program ini, Sumbar memperoleh alokasi sebesar 3,58 juta dolar AS atau senilai 56 miliar rupiah sesuai Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1398/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2023.
Dana tersebut akan digunakan untuk memperkuat tata kelola hutan, menyusun arsitektur REDD+ di tingkat provinsi, sekaligus mengurangi emisi gas rumah kaca. Selain menjaga kelestarian hutan, program ini juga bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melibatkan berbagai pihak dalam pengelolaan hutan berkelanjutan
“Sumatra Barat sangat kental dengan tradisinya yang kemudian menjadi satu sistem yang menjadi contoh baik dalam pengelolaan perhutanan di Indonesia,” ujar Direktur Penghimpunan dan Pengembangan Dana BPDLH Endah Tri Kurniawati pada saat Kick Off Implementasi RBP REDD+ GCF Output II, Kamis (28/8).
Dana ini diberikan atas hasil kinerja pengurangan emisi nasional dari sektor Forest and Other Land Uses (FOLU) pada periode 2014–2016. Alokasi dana tersebut berdasarkan kinerja pemerintah dan masyarakat Sumatra Barat dalam menjaga kawasan hutan dan mencegah deforestasi di kawasan hutan.
“Keseriusan ini karena 80 persen masyarakat Sumbar berada di sekitar hutan bahkan dilindungi oleh hutan. Bagaimana potensi sekitar hutan bisa bermanfaat tanpa merusak dan masyarakat bisa menjalani kehidupan yang layak,” kata Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi.
Investasi pendanaan iklim yang berkeadilan harus menempatkan masyarakat sebagai subjek utama dalam pemanfaatan program. Selama ini, masyarakat sekitar hutan menjadi garda terdepan dalam menjaga kelestarian hutan di Sumatera Barat.
Dari sisi emisi, mereka justru merupakan penyumbang paling rendah karena menerapkan gaya hidup yang ramah lingkungan dan hemat energi. Ironisnya, mereka menjadi pihak yang paling terdampak ketika perubahan iklim terjadi, terutama pada hasil panen yang bergantung pada kondisi alam.
“Program pendanaan akan disalurkan dari BPDLH ke Lembaga perantara tanpa melalui mekanisme APBD. Dan langsung ditujukan ke kelompok masyarakat pengelola hutan. Harapannya melalui program ini kapasitas masyarakat pengelola hutan meningkat dan jumlah izin perhutanan sosial pun bertambah tiap tahun,” katanya.
Penunjukkan KKI Warsi sebagai lembaga perantara (lemtara) oleh Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi pada tahun 2024 yang mempercayakan KKI Warsi sebagai lembaga perantara di wilayah Sumbar. Kepercayaan ini diberikan berdasarkan rekam jejak KKI Warsi dalam mendukung pengelolaan dan perlindungan hutan secara berkelanjutan, memperkuat kelembagaan masyarakat, dan mendorong pengembangan ekonomi berbasis potensi lokal. Sebelumnya, kerja sama Pemerintah Sumatera Barat dan KKI Warsi telah diikat melalui penandatanganan MoU pada tahun 2023 terkait pengelolaan sumber daya alam.
“KKI Warsi bekerja sama dengan Pemerintah Sumbar terkait pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan. Beberapa hal terdapat dalam kesepakatan tersebut, salah satunya adalah perhutanan sosial, penguatan kelembagaan, database nagari, dan pengembangan usaha,” jelasnya.
Selama lebih dari dua dekade KKI Warsi menjalin kolaborasi erat dengan Pemerintah Provinsi, Dinas Kehutanan, serta masyarakat dalam mengelola sumber daya alam secara lestari. Program yang dijalankan juga menjadi bagian dari upaya nasional dalam mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD+), sekaligus mendukung pencapaian target NDC Indonesia dan FOLU Net Sink 2030.
Melalui penandaan batas dan pengamanan kawasan hutan, dengan sistem zonasi dalam hutan nagari menjadi zona lindung dan zona pemanfaatan. Di sisi peningkatan ekonomi masyarakat, diantaranya mendorong penggalian ekonomi alternatif dari agresif dan merusak lingkungan beralih ke budidaya, penyaluran dana hibah, dan pengembangan usaha berbasis komoditi lokal.
RBP REDD+ Green Climate Fund Output 2 merupakan inisiatif yang dirancang untuk mendukung negara dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan. Bantuan finansial yang diberikan berdasarkan kemampuan Provinsi dalam meningkatkan tutupan kawasan hutan dan menahan laju deforestasi. Di Sumatra Barat, perhutanan sosial turut menyumbang pertumbuhan tutupan hutan, diketahui sebanyak 3000 hektar bertambah pada tahun 2024.
Di Indonesia, program ini berperan penting dalam mencapai target NDC. Selain menjaga kelestarian hutan, RBP REDD+ juga mendorong perlindungan keanekaragaman hayati serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan pendekatan partisipatif yang menempatkan masyarakat lokal sebagai aktor utama, program ini menghadirkan solusi komprehensif bagi mitigasi perubahan iklim sekaligus pembangunan berkelanjutan.
Sebagai langkah ke depan, program RBP REDD+ di Sumatera Barat diharapkan tidak hanya menjadi insentif atas kinerja pengurangan emisi, tetapi juga menjadi model kolaborasi antara pemerintah, lembaga, dan masyarakat dalam menjaga hutan.
Dengan menempatkan masyarakat sebagai pusat pengelolaan dan memastikan manfaat ekonomi yang adil, program ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan wilayah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus memberikan kontribusi nyata pada pencapaian target iklim nasional. (H-2)