
Sidang pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku sudah dimulai. Sebelum pemeriksaan dimulai, hakim mengingatkan Hasto agar bicara jujur.
"Sesuai dengan agenda persidangan yang lalu bahwa hari ini adalah mendengar keterangan saudara, sebagai terdakwa ya," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/6).
"Baik, kami persilakan dulu kepada penuntut umum. Namun demikian kami ingatkan kepada terdakwa agar memberi keterangan yang benar, apa adanya, karena kejujuran Saudara nanti membantu diri Saudara sendiri, ya?" lanjutnya.
Merespons pernyataan hakim, Hasto mengaku akan mengikutinya.
"Baik, Yang Mulia," ungkap Hasto.
Pemeriksaan kemudian dimulai. Hakim lebih dulu mempersilakan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan pertanyaan kepada Hasto.
Dalam kasusnya, Hasto didakwa menyuap komisioner KPU RI dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto disebut menjadi pihak yang turut menyokong dana. Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Caranya, adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto disebut melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.