
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memastikan proses hukum terhadap buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, masih panjang. Pemeriksaan terhadap permohonan ekstradisi akan digelar pada 23 hingga 25 Juni mendatang.
"Prosesnya masih akan panjang, Kementerian Hukum sebagai Otoritas Pusat terus berkoordinasi dengan KPK, kemudian Mabes Polri lewat Divisi Hubungan Internasional dan juga Kejaksaan Agung terus melakukan komunikasi," kata Supratman dalam konferensi pers di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Selasa (17/6).
"Karena nanti tanggal 23 sampai dengan tanggal 25 Juni ini akan dilakukan pemeriksaan terkait dengan pokok perkara yakni apakah permintaan ekstradisi kita itu akan dikabulkan atau ditolak," lanjutnya.
Ia menyebut, jika permohonan ekstradisi diterima, masing-masing pihak masih dapat mengajukan upaya banding.
"Setelah keputusan kalau ternyata nanti dinyatakan permohonan ekstradisi kita diterima, masing-masing pihak baik kita sebagai pemohon maupun yang bersangkutan masih memungkinkan untuk mengajukan upaya banding sekali," jelasnya.

Supratman mengatakan, pada 16 Juni lalu, pihaknya telah menerima pemberitahuan dari otoritas pusat di Singapura terkait hasil sidang permohonan penangguhan penahanan (provisional arrest) yang diajukan oleh Paulus Tannos. Permohonan tersebut ditolak oleh pengadilan Singapura.
"Terkait dengan keputusan pengadilan Singapura, terkait dengan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan atau yang kita kenal dengan istilah provisional arrest. Dan permohonan yang bersangkutan PT (Paulus Tannos) itu ditolak," jelas Supratman.
Penahanan yang dilakukan terhadap Paulus Tannos karena buronan KPK dalam kasus e-KTP itu sedang dalam proses ekstradisi dari Singapura ke Indonesia.