Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menanggapi wacana berkembang soal wacana periode Presiden menjadi 8 tahun dan hanya satu periode. Saat ini aturan berlaku, Presiden boleh menjabat maksimal 2 periode, per periodenya 5 tahun.
Dengan ini berarti harus mengubah Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur masa jabatan Presiden.
"Kata siapa? Nggak pernah muncul di rapat MPR, nggak pernah ada. Disampaikan secara formal ke MPR juga tidak pernah ada. Karena itu juga harus, karena itu bertentangan konstitusi," kata Politikus PKS itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/8).
"Karena kalau itu akan diwacanakan, berarti harus mengubah konstitusi," sambungnya.
HNW menegaskan, tidak ada satu pun wacana di MPR untuk mengubah aturan atau UU terkait masa jabatan Presiden.
"Dan sampai hari ini tidak ada satu pun yang menyampaikan kepada kami di MPR tentang wacana tersebut. Apalagi menyampaikan secara formal. Jadi kalau hanya isu, ya isu," jelas dia.
"Tapi kami tidak melaksanakan pergiatan-pergiatan isu."
Menurutnya, mengubah UUD itu tidak mudah. Harus sepertiga anggota MPR mengusulkan.
"Jadi kalau itu akan dilakukan, berarti harus ada mengubah undang-undang dasar dulu. Mengubah undang-undang dasar itu ada syaratnya, diusulkan minimal sepertiga anggota MPR," katanya.
"Dan sehari-hari ini tidak satu pun yang mengusulkan perubahan masa jabatan presiden," tutup dia.