
HiPontianak - Terbakar cemburu karena pacar selingkuh, seorang seleb TikTok di Pontianak, Kalimantan Barat bernama PT bersama dua orang temannya, AF dan SQ melakukan perundungan terhadap NN. Ketiga pelaku perundungan ini melakukan kekerasan fisik hingga memvideokan korban dalam keadaan tanpa busana di sebuah rumah yang berada di Jalan Martadinata Gang Pala pada Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 14.53 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan bilang, ketiga pelaku perundungan tersebut memaksa korban baring di lantai, membuka pakaian dan meminta maaf ke pelaku.
“Saat korban terbaring di lantai AF (teman PT) membuka baju korban kemudian PT juga membuka celana korban sehingga korban telanjang dalam keadaan bugil sambil divideokan oleh SQ,” jelas AKP Wawan Darmawan.
Video korban meminta maaf dalam keadaan telanjang itu sempat dikirimkan pelaku ke beberapa temannya melalui pesan sekali lihat di instagram.
"Video korban dalam keadaan telanjang dikirim oleh SQ dalam format sekali lihat ke BR (teman instagram). Sedangkan video perundungan dijadikan story di akun kedua instagram milik SQ (@tuanputri_sq)," tambahnya.
Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan dan dikenakan pasal 170 KUHP dan pasal 406 KUHP dan pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) undang-undang nomor 19 tahun 2016. Tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.
“Untuk pasal 170 KUHP ini kita kenakan 7 tahun kemudian untuk pasal 45 ayat (1) 5 tahun penjara,” pungkasnya.