Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkan Sekda Kabupaten Klaten, Jajang Prihono, sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan sewa Plaza Klaten tahun 2019-2022. Kasus ini merugikan negara hingga Rp 6,8 miliar.
Bersama dengan Jajang, kejaksaan juga menetapkan mantan Sekda, Joko Sawaldi (JS) sebagai tersangka dalam kasus ini. Joko merupakan Sekda Klaten periode 2016-2021.
"Menetapkan dua tersangka yaitu JS selaku Sekretaris Daerah periode Tahun 2016 sampai 2021 dan tersangka JP selaku Sekretaris Daerah Pemkab Klaten Tahun 2022 sampai sekarang," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Lukas Alexander Sinuraya, Rabu (27/8).
Ia mengatakan, dalam kasus ini Jajang berperan menetapkan perjanjian sewa menyewa tanpa melalui proses pemilihan mitra dengan tersangka JMS (Jap Ferry Sanjaya) selaku Direktur PT MMS (Matahari Makmur Sejahtera).
"Menandatangani perjanjian sewa menyewa tanpa melalui proses pemilihan mitra yang seharusnya dan dengan klausul-klausul yang tidak menguntungkan Pemkab Klaten," jelas dia.
Begitupun dengan Joko, saat menjadi Sekda ia juga menetapkan perjanjian sewa menyewa yang merugikan Pemkab Klaten.
"Dan dengan klausul-klausul yang tidak menguntungkan Pemkab Klaten yaitu jangka waktu sewa melebihi ketentuan sewa maksimal 5 tahun, tata cara pembayaran sewa dilakukan secara bulanan, dan pengenaan sewa hanya atas luasan yang terisi tenant," imbuh Lukas.
Kejaksaan langsung menahan Jajang selama 20 hari sejak 27 Agustus 2025 hingga tanggal 15 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang. Namun, Joko belum ditahan karena masih mendapat perawatan di rumah sakit karena menderita penyakit diabetes dan ginjal.
"JS belum dilakukan penahanan karena sakit. Sudah ada surat jaminan dari keluarga," ungkap Lukas.
Dalam kasus ini, pengelolaan Plaza Klaten seharusnya dilaksanakan dengan perjanjian sewa yang diikat dengan perjanjian kerja sama dan pemilihan rekanan dilakukan melalui lelang terbuka.
Namun, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DPKUKM) Klaten berinisial BS dan Kabidnya Didik Sudiarto saat itu, menunjuk secara lisan Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera, Jap Ferry Sanjaya untuk mengelola plaza tersebut.
Tersangka Jap kemudian menyewakan Plaza Klaten itu ke pihak ketiga sebesar Rp 14.249.387.533 dan masuk kas daerah hanya sebesar Rp 3.967.719.459. Lukas menyebut, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Negara (BPK RI) kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 6,8 miliar.
"Kerugian negara Rp 6.887.025.338,90," sebut Ferry.
Kejaksaan telah menetapkan Jap Ferry dan Didik Sudiarto sebagai tersangka, namun BS yang juga diduga terlibat sudah meninggal dunia. Sehingga total ada empat tersangka dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, kedua Sekda itu dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 2 Tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Belum ada keterangan dari para tersangka mengenai kasus ini.