Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan seorang pengacara bernama Ariyanto Bakri sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap vonis lepas perkara CPO, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/8).
Ariyanto bersaksi untuk lima orang terdakwa, yakni eks Wakil Ketua PN Jakpus Muhammad Arif Nuryanta, mantan Panitera Muda PN Jakpus Wahyu Gunawan, serta tiga orang hakim yang memvonis lepas terdakwa korporasi CPO, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, serta Ali Muhtarom.
Dalam kasus yang sama, Ariyanto juga telah dijerat sebagai tersangka. Hingga saat ini, penyidikannya belum rampung dan berkasnya belum dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam persidangan itu, terungkap bahwa ada uang 'welcome drink' sebesar USD 5.000 yang disampaikan oleh Ariyanto. Ia menyebut, istilah tersebut digunakannya saat menyerahkan uang tersebut kepada Wahyu Gunawan. Namun, Wahyu menilai bahwa uang tersebut adalah sebagai uang baca berkas.
Jaksa pun mencecar Ariyanto ihwal uang 'welcome drink' sebesar USD 5.000 yang berkaitan dalam penanganan perkara persetujuan ekspor CPO tersebut.
"Ada istilah yang saksi sebutkan welcome drink, [USD] 5.000. Ada istilah yang digunakan, uang yang saksi berikan kepada Wahyu itu uang baca berkas, dengan objek yang sama uang. Satu, [menyebut] uang baca berkas, satu [menyebut] welcome drink. Itu menurut saksi, dan istilah menurut dari penerima di situ uang baca berkas. [USD] 5.000 menurut saksi itu berapa kalau di-rupiahkan?" tanya jaksa dalam persidangan, Rabu (27/8).
"Dengan asumsi [kurs] 15 ribu, tidak sampai Rp 100 juta mungkin, Pak," jawab Ariyanto.
Jaksa kemudian sempat heran dengan keterangan Ariyanto tersebut. Pasalnya, di dalam dakwaan, 'uang baca berkas' yang diberikan pertama kali senilai Rp 8 miliar. Kemudian, disusul dengan pemberian uang berikutnya senilai Rp 32 miliar.
Namun, Ariyanto mengeklaim bahwa uang yang diberikan kepada Wahyu dalam pengurusan vonis perkara persetujuan ekspor CPO adalah senilai Rp 60 miliar. Ia pun menyebut ada penyerahan uang lain berupa uang 'welcome drink'.
"Saya katakan tadi Rp 60 miliar sudah clear, tinggal yang uang baca berkas. Silakan," kata jaksa.
"Kalau mengenai uang baca berkas itu istilah-istilah, ya, Pak, ya," papar Ariyanto.
Ketua Majelis Hakim, Effendi, kemudian mengambil alih tanya jawab tersebut dan meminta Ariyanto mengkonversi nilai uang itu ke rupiah. Menurut Ariyanto, perkiraan nilai uang 'welcome drink' tersebut sekitar Rp 75 juta.
"Pertanyaannya USD 5.000 itu kalau dirupiahkan berapa?" tanya Hakim Effendi.
"Tidak sampai Rp 100 juta, [kurs] Rp 15 [ribu] kali 5 [ribu] lah. Dengan asumsi waktu itu 15 ribu per dolar, Pak. Oh, maaf, Rp 75 juta, Pak, Rp 75 juta," jawab Ariyanto.
Sebelumnya, dalam dakwaan, jaksa menyebut bahwa terdapat 'uang baca berkas' yang diserahkan dalam menjatuhkan vonis lepas kepada terdakwa korporasi kasus persetujuan ekspor CPO. Adapun tiga terdakwa korporasi tersebut yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.