
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka melakukan rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka pilkada ulang di Hotel Tanjung Pesona, Sungailiat, Bangka.
Ketua KPU Bangka Sinarto mengatakan perolehan suara pilkada ulang Bangka, paslon nomor 1 Feri Insani-Syahbudin memperoleh 48.806 suara. Sementara itu paslon nomor 5, Rato-Ramadian di urutan kedua dengan 31.581 suara dan paslon nomor 4, Andi Kusuma-Budiono memperoleh 20.216 suara. "Paslon nomor 3, Ahsan-Rustam 16.437 suara dan terakhir paslon nomor 2, Naziarto-Usnen 9.599 suara," kata Sinarto, Rabu (3/9).
Hasil penetapan perolehan suara ini, menurut Sinarto, hanya ditandatangani 3 pasangan calon yakni nomor 1, 5 dan 3. "Paslon nomor 2 dan 4 tidak tandatangan hasil penetapan," ujarnya.
Kendati hasil pleno ini tidak ditandatangani kedua paslon tersebut, pihaknya tidak mempermasalahkannya. "Gak apa kan memang dipersiapkan sesuai aturan," ungkapnya.
KPU kata Sinarto menunggu 3 hari sebelum melanjutkan ke proses selanjutnya. "Kita tunggu tiga hari setelah penetapan ini apakah ada gugatan ke MK atau tidak. Memang infonya paslon nomor 4 yang akan ajukan sengketa gugatan ke MK," imbuhnya.
"Intinya kami di KPU ini siap menghadapi jika ada paslon yang akan menggugat ke MK," tegasnya.
Untuk pilkada ulang di Kota Pangkalpinang, paslon Nomor 3, Safarudi-Desi memperoleh suara terbanyak dengan 39.325 suara. Untuk diketahui, perolehan suara terbanyak pilkada ulang di Bangka dan Pangkalpinang merupakan pasangan calon kepala daerah yang diusung PDIP. (E-2)