Lampung Geh, Bandar Lampung – Rumah Daerah Swantara Tingkat I atau Rumah Daswati I Lampung yang berlokasi di Jalan Tulang Bawang Nomor 11, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung, hingga kini masih tercatat sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) sejak tahun 2018.
Padahal, bangunan tersebut merupakan salah satu bukti sejarah terbentuknya Provinsi Lampung pada 18 Maret 1964.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Heni menjelaskan, penetapan ODCB menjadi Cagar Budaya harus mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Prosesnya dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.
“Berdasarkan aturan harus berjenjang dari bawah. Saat ini kami masih menunggu usulan dari Kota Bandar Lampung,” kata Heni.
Hal senada disampaikan Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Lampung, Ansori Djausal.
Ia menegaskan, hasil kajian menunjukkan Rumah Daswati telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
“Cagar budaya itu syaratnya tidak banyak, yang penting punya arti sejarah dan nilai penting bagi kabupaten, provinsi maupun nasional. Rumah Daswati sangat memenuhi syarat,” ujarnya.
Namun, Ansori menambahkan, penetapan tidak bisa langsung dilakukan karena harus mengikuti prosedur undang-undang.
“Menurut aturan, penetapan harus dilakukan secara berjenjang. Kota Bandar Lampung harus menetapkan lebih dulu sebelum diusulkan menjadi Cagar Budaya tingkat provinsi,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu kerabat pemilik Rumah Daswati, Nety Nirwana, mengaku rumah bersejarah tersebut sudah pernah didatangi tim TACB Provinsi Lampung.
“Pada tanggal 21 Mei, ada tim cagar budaya provinsi bersama timnya datang ke sini melakukan pengecekan. Dua hari kemudian, dipasang banner yang menyatakan Rumah Daswati tercatat sebagai ODCB,” ungkapnya.
Banner tersebut bertuliskan, Rumah Daswati tercatat sebagai objek diduga cagar budaya (odcb) dengan ID CB.6060.20180910.00113 Tahun 2018 pada data pokok kebudayaan Kementerian Kebudayaan RI.
UU No 11 tahun 2010 tentang cagar budaya dan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2022 tentang register nasional dan pelestarian cagar budaya.
Sebagai informasi, ODCB adalah bangunan, benda, struktur, atau lokasi yang diduga memenuhi kriteria sebagai Cagar Budaya, namun belum masuk Register Nasional.
Status ini memberikan perlindungan awal terhadap kemungkinan kerusakan maupun pengalihfungsian, serta membuka peluang untuk penelitian dan pelestarian lebih lanjut. (Cha/Put)