
MANTAN Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, bersama selebgram Lisa Mariana dan seorang anak yang berinisial CA, telah menjalani tes DNA di Bareskrim Polri, Jakarta. Hasil tes ini rencananya akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
"Jadi semua sudah clear, kami harapkan semua juga kepada media dan publik, dengan adanya pengambilan tes DNA ini nanti ke depan, hasilnya seperti apa, ya konflik sudah berakhir. Tidak ada lagi masalah di kemudian hari, karena nanti tes DNA ini akan dibawa ke pengadilan," kata Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (7/8).
Namun, Muslim belum menjelaskan secara rinci pengadilan mana yang dimaksud. Apakah hasil tes akan digunakan dalam gugatan perdata yang diajukan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung, atau dalam gugatan lainnya.
"Pengadilan negeri maupun nanti di Bareskrim sebagai proses penyidikan. Karena ini kan dalam rangka proses penyidikan. Sehingga diperlukan untuk tes DNA tersebut," kata Muslim.
Proses tes DNA melibatkan pengambilan sampel darah dan air liur. Sebelum pengambilan sampel, masing-masing menandatangani surat pernyataan tindakan medis.
Menurut Muslim, proses berlangsung selama sekitar tiga jam karena adanya prosedur administrasi, termasuk penyegelan barang bukti.
"Ada beberapa administrasi yang ditandatangani. Kemudian, ada juga berita acara penyegelan terhadap barang bukti tersebut. Karena barang bukti ini disegel, diserahkan kepada penyidik," jelas Muslim.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Jumat malam, 11 April 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Ridwan Kamil melaporkan Lisa atas dugaan manipulasi dokumen atau informasi elektronik, transmisi informasi elektronik, dan pencemaran nama baik. Laporan itu terkait tudingan Lisa bahwa Ridwan Kamil telah menghamilinya dalam pertemuan di salah satu hotel di Palembang, selama tiga hari dua malam pada Juni 2021.
Atas tuduhan tersebut, Lisa dipersangkakan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) Jo Pasal 32 Ayat (1), (2) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasus ini telah masuk tahap penyidikan, yang berarti polisi telah menemukan unsur pidana. Hingga kini, penyidik telah memeriksa tujuh orang, terdiri dari enam saksi dan satu terlapor, yaitu Lisa Mariana. (P-4)