
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menekankan bahwa penanganan aksi unjuk rasa, baik yang berlangsung saat ini maupun di masa mendatang, tidak boleh dilakukan dengan cara yang berlebihan.
Ia menegaskan, demonstrasi merupakan bagian dari hak asasi manusia karena di dalamnya terdapat mahasiswa, pelajar, masyarakat umum, hingga kelompok organisasi yang menyuarakan pendapat, pikiran, dan perasaan mereka.
“Penegakan hukum tidak boleh menggunakan pendekatan excessive use of force atau excessive use of power,” kata Pigai dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Pigai mendorong agar penegakan hukum terutama dari polisi terhadap demonstran yang benar-benar hanya menyampaikan aspirasi dilakukan melalui pendekatan yang lebih progresif dan bermartabat, seperti penerapan restorative justice atau keadilan restoratif.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak dasar bagi demonstran yang ditahan aparat. Hak beribadah, pelayanan kesehatan, hingga kebutuhan pokok lain yang melekat pada setiap individu harus tetap dijamin dan dipenuhi secara layak selama berada dalam tahanan kepolisian. (Ant/E-3)