Menurutnya kebijakan tersebut seharusnya tidak digembar-gemborkan seolah sudah final, sebab pemerintah masih menyusun formula berbasis satu data yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).
“Jadi gini, itu kan masih ditata (LPG satu harga), belum finalisasi. Formulasinya lagi diatur. Salah satu di antaranya (juga yang) opsinya pakai KTP. Tapi itu belum final," ucap Bahlil saat ditemui usai Rapat Kerja bersama Komisi XII di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (27/8).
Kemudian terkait perkembangan impor energi dari Amerika Serikat (AS), Bahlil mengungkapkan bahwa prosesnya sudah mulai berjalan, dengan LPG sebagai salah satu komoditas yang telah diimpor.
“Oh kita sebagian sudah mulai impor. LPG kita impor, sudah mulai. Sebelumnya kan sedikit sekali (impornya). Lagi dibahas sekarang,” tutur Bahlil.
Sebelumnya, Kementerian ESDM menyatakan kebijakan LPG 3 kg satu harga berlaku mulai tahun 2026, seiring dengan kewajiban pembeliannya menggunakan NIK.
Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tri Winarno, memastikan kebijakan LPG 3 kg satu harga akan berlaku mulai tahun depan.
"LPG 1 harga, ya tahun depan," katanya singkat saat ditemui awak media di kompleks parlemen Senayan, dikutip Rabu (27/8).
Dua kebijakan yang berkaitan dengan LPG 3 kg akan berlaku secara bersamaan pada tahun depan, yakni LPG 3 kg satu harga dan penggunaan KTP.
Tri enggan menjelaskan lebih lanjut rincian perubahan harga LPG 3 kg yang akan ditetapkan pada tahun depan, maupun tenggat waktu penerapannya.