
Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa kelompok masyarakat sebagai saksi pelapor dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo pada Kamis (24/7).
Mereka adalah sejumlah pihak yang membuat laporan di beberapa polres, yang kasusnya kini diambil alih Polda Metro Jaya.
Saksi pelapor tersebut di antaranya relawan Jokowi sekaligus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina dan Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan.
Silfester juga tercatat sebagai komisaris independen IDFood (holding BUMN pangan) per Maret 2025.
Silfester menyebut, pihaknya akan menjawab pertanyaan penyidik sesuai pengetahuan dan fakta yang diketahui, termasuk dugaan tindak pidana menyangkut tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi.
“Saya akan menjawab apa yang saya tahu, apa yang saya lihat. Intinya semua kejadian-kejadian mengenai indikasi pidana pencemaran nama baik, penghasutan, fitnah mengenai tudingan ijazah palsu kepada Bapak Joko Widodo,” ujar Silfester di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Ia mengatakan tidak membawa alat bukti baru dalam pemeriksaan hari ini.

“Bukti yang kemarin di Polres sih sudah cukup banyak, ya. Jadi yang diajukan teman-teman dari Peradi Bersatu, saya saat ini nggak membawa bukti baru. Kemungkinan nanti kalau diminta lagi atau dilengkapi akan kita serahkan,” ucapnya.
Para saksi pelapor meminta agar penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap para terlapor, namun mereka tidak akan mendesak pihak kepolisian. Silfester menilai proses hukum akan berjalan tanpa intervensi.
“Oh nggak (mendesak), itu kewenangan ya. Kewenangan PMJ (Polda Metro Jaya). Kita biarkan Polda Metro Jaya. Jangan sampai ada yang mengatakan bahwa diintervensi,” kata pria kelahiran di Flores pada 19 Juni 1971 ini.
Tudingan Ijazah Palsu Tak Berdasar

Silfester juga menegaskan, tudingan terkait ijazah palsu tidak berdasar.
“Kita serahkanlah kepada Polda Metro Jaya. Mari kita masyarakat sama-sama mengamati, sama-sama mengawasi dengan baik. Jadi tidak ada yang nanti mengatakan bahwa ini dikriminalisasi, atau ini sengaja di-setting,” ujarnya.
Sementara itu, Ade Darmawan menyampaikan bahwa hanya Universitas Gadjah Mada (UGM) yang berwenang menyatakan keaslian ijazah.
“Bahwa sistem tata kelola akademik dan kemahasiswaan Universitas Gadjah Mada, itu clear,” kata pengacara ini.
“Jadi yang bisa menyatakan keaslian ijazah serta perkuliahan dan akademiknya, itu adalah sistem akademik kemahasiswaan Universitas Gadjah Mada,” tutupnya.

Jokowi mengadukan sebuah peristiwa pencemaran nama baik terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Dia tidak melaporkan orang per orang.
Di Polda juga, ada satu pihak yang melaporkan. Sedang di level polres, ada 4 pihak yang melaporkan. Jadi, ditambah dengan laporan Jokowi, ada 6 laporan.
Dari 6 laporan itu, empat naik penyidikan dan 2 lainnya dicabut pelapor.
Empat laporan yang naik penyidikan ini ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, pelimpahan kasus dari polres ini dilakukan untuk memudahkan proses penyelidikan. Dia memastikan penyelidikan atas kasus itu bakal dilakukan secara profesional dan transparan.
"Rangkaian peristiwa yang sedang didalami itu peristiwanya sama, yaitu terkait penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP dan juga penyampaian atau penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU ITE," ujar Ade pada 12 Juli.