
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan belum ada keputusan apa pun sebagai respons atas putusan MK yang memisahkan pemilu ke depan. Puan mengatakan, setiap partai masih mendalami putusan ini.
Tak cuma di internal partai. Puan mengatakan, para pimpinan partai politik akan berkumpul untuk membahas bersama putusan ini.
“Semua partai kami juga pimpinan terdiri dari partai-partai politik. Masih mengkaji, kebut di internalnya masih mengkaji,” kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (3/7).

Lebih lanjut, Ketua DPP PDIP menyebut, putusan MK ini memberikan efek juga kepada partai politik. Karena itu, butuh pendalaman lebih sebelum memutuskan tindak lanjut seperti apa yang harus diambil.
“Sebagai partai politik, kami nanti akan melakukan rapat koordinasi apakah itu secara formal ataupun secara informal untuk sama-sama berbicara, bersama, untuk menyatakan pendapat kami bersama-sama terkait dengan putusan MK ini,” ungkapnya.

Adapun MK memutuskan, Pemilu dibagi menjadi dua klaster. Klaster Pemilu Nasional berisi Pilpres, Pileg DPR RI, dan Pileg DPD RI. Sedangkan Pemilu Lokal berisi Pilgub, Pilbup, Pilwalkot, dan Pileg DPRD.
Pelaksanaan Pemilu Lokal pun harus diberi jarak, dilaksanakan paling cepat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun usai presiden dilantik.