KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, pada hari ini, Senin (1/9).
Yaqut sebelumnya pernah diperiksa terkait kasus tersebut di tahap penyelidikan, pada Kamis (7/8) lalu.
"Benar, hari ini KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi Saudara YCQ dalam penyidikan perkara kuota haji," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (1/9).
KPK yakin Yaqut bakal menghadiri pemeriksaan tersebut dan kooperatif dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji itu.
"Kami meyakini saksi akan hadir dan memberikan keterangan dalam pemeriksaan tersebut. Sehingga membantu proses penyidikan untuk membuat terang perkara ini," ucap dia.
Belum ada tanggapan atau komentar dari Yaqut terkait penjadwalan pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, usai pemeriksaan di tahap penyelidikan beberapa waktu lalu, Yaqut hanya menyampaikan rasa terima kasihnya kepada KPK karena telah diberi ruang untuk mengklarifikasi terkait dugaan korupsi tersebut.
"Ya, Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu," kata dia kepada wartawan, Kamis (7/8) lalu.
Yaqut tak membeberkan jumlah pertanyaan yang dicecar penyidik terhadapnya. Namun, menurutnya, jumlahnya cukup banyak.
Saat disinggung terkait adanya perintah dari Presiden ke-7 RI, Jokowi, terkait pembagian kuota haji itu, dia menjawab normatif.
"Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya mohon maaf kawan-kawan wartawan," tutur dia.
"Intinya saya berterima kasih mendapatkan kesempatan bisa menjelaskan, mengklarifikasi, segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu," imbuhnya.
Saat kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, KPK kemudian turut menggeledah rumah Yaqut yang berada di kawasan Condet, Jakarta Timur, pada Jumat (15/8) lalu.
Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
Yaqut melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini, menyatakan menghormati upaya KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan guna mengungkap perkara ini.
Dalam penyidikan kasus ini, Yaqut juga telah dicegah ke luar negeri. Ia dicegah bersama dua orang lainnya, yakni mantan stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Saat ini, KPK tengah melakukan penyidikan terkait perkara kuota haji 2024. Perkara ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 silam bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.
KPK menduga b...