
PEMERINTAH mulai memproses pembebasan tanah warga dua desa terpencil di Kecamatan Peramasan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan untuk pembangunan bendungan Riam Kiwa.
"Tim terpadu yang melibatkan berbagai unsur terkait telah turun ke lapangan melakukan survey dan verifikasi lahan milik warga yang menjadi obyek ganti rugi nantinya. Pada tahap pertama rencana pembebasan lahan seluas kurang lebih 250 hektare meliputi 99 bidang," tutur Rengga, Anggota Tim Pengadaan Tanah Proyek Bendungan Riam Kiwa dari unsur Balai Wilayah Sungai (BWS) III Kalimantan, Jumat (8/8).
Dikatakan Rengga untuk proses pembayaran ganti rugi kepada warga belum dilakukan, karena menunggu penyelesaian proses verifikasi dan perhitungan nilai ganti rugi baik lahan maupun tanaman milik warga. Serta menunggu kepastian ketersediaan dana pembangunan bendungan yang berasal dari pinjaman kepada China.
"Untuk proses verifikasi lahan, nilai ganti rugi dan pemilik lahan (penerima) ganti rugi ditargetkan rampung pada akhir 2025 ini," ujarnya. Diakuinya proses verifikasi tanah warga ini menemui berbagai kendala diantaranya lokasi pemilik lahan yang terpencar dan sulit dijangkau, serta ketiadaan sarana komunikasi seperti signal di lapangan.
Pembangunan Bendungan Riam Kiwa juga berdasarkan hasil kaji cepat bencana yang dilakukan para ahli pada saat terjadinya banjir besar Kalsel, Januari 2021 lalu. Pembangunan bendungan ini akan menenggelamkan dua desa yang dihuni ratusan keluarga suku dayak Peramasan.
Selain bendungan Riam Kiwa senilai Rp1,7 triliun ada sejumlah kebijakan strategis lain guna memitigasi bencana banjir di Kalsel seperti pembangunan kolam regulasi, pemulihan DAS yang disebut Program Sungai Martapura Asri.
Selain bendungan Riam Kiwa Kabupaten Banjar, pemerintah juga berencana membangun bendungan Pancar Hanau, Kabupaten Hulu Sungai Tengah guna mereduksi ancaman banjir secara signifikan di wilayah tersebut. (H-3)