KEPALA Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Infanteri Candra menyatakan instansinya bakal menindak tegas personil yang terbukti terlibat dalam kasus diduga penganiayaan terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Dia berujar penindakan dilakukan sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku di lingkungan militer.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan kasus diduga penganiayaan terhadap Prada Lucky ini sudah diselidiki oleh Sub Detasemen Polisi Militer Kupang. Sejumlah terduga pelaku telah dimintai keterangan.
"Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun jika nanti terbukti bersalah, kami tindak tegas," katanya saat dihubungi pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Kodam IX/Udayana menyampaikan belasungkawa terhadap wafatnya Prada Lucky. Candra mengatakan tindakan kekerasan, penyalahgunaan wewenang, dan perilaku menyimpang yang dilakukan oleh prajurit tidak dapat ditolerir.
Sebab, ujar dia, TNI berkomitmen menegakkan kedisiplinan dan memastikan seluruh prajurit menjunjung nilai-nilai profesionalisme. "Termasuk nilai-nilai kemanusiaan dalam pelaksanaan tugas," ucapnya.
Prada Lucky menghembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Umum Daerah Aeramo, Kecamatan Aesesa, Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 6 Agustus 2025. Korban sempat dirawat beberapa hari sebelum akhirnya dinyatakan meninggal.
Petugas yang mengurusi jenazah Prada Lucky menyebutkan ada beberapa luka sayat dan lebam di tubuh korban. Bekas luka akibat sundutan rokok juga membekas di punggung Prada Lucky.
Adapun Prada Lucky Chepril disebut baru masuk ke TNI pada awal tahun ini. Dia kemudian ditugaskan di Batalion TP 834 Wakanga Mere yang terletak di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.