
DIVISI Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akhirnya membuka identitas pengemudi kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak pengemudi ojol di kawasan Pejompongan, Jakarta. Sosok itu adalah Bripka R, personel Satbrimob Polda Metro Jaya.
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim menegaskan, hasil identifikasi sementara memastikan Bripka R yang duduk di balik kemudi saat insiden maut tersebut terjadi. Di kursi penumpang depan, duduk Kompol C. Sementara di bagian belakang, ada lima anggota Brimob lain: Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.
“Ini hasil identifikasi awal yang sudah kami konfirmasi dan pastikan,” ujar Karim dikutip dari Antara, Jumat (29/8).
Masih Tahap Klarifikasi
Propam Polri menyatakan pemeriksaan masih berlangsung untuk mendalami kronologi serta detail peristiwa. Karim menegaskan, keterangan tak hanya akan dikumpulkan dari terduga pelanggar, tetapi juga dari saksi-saksi serta pihak lain yang mengetahui jalannya kejadian.
Ketujuh anggota Brimob tersebut kini ditetapkan melanggar kode etik kepolisian. Mereka ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, hingga 17 September 2025.
Insiden Berawal dari Kericuhan Aksi
Tragedi ini terjadi Kamis malam (28/8), usai aparat membubarkan demonstrasi di sekitar kompleks parlemen. Situasi ricuh merembet ke sejumlah titik, termasuk Palmerah, Senayan, dan Pejompongan. Di lokasi terakhir inilah rantis Brimob menabrak Affan Kurniawan, pengemudi ojol yang akhirnya meregang nyawa.
Kapolri Minta Maaf
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung menemui keluarga korban di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
“Kami menyampaikan belasungkawa sekaligus permohonan maaf kepada keluarga almarhum atas musibah yang terjadi,” kata Kapolri, Jumat dini hari.
Insiden ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang pertanyaan soal proporsionalitas penggunaan kekuatan aparat dalam pengendalian massa. (Ant/Z-10)