
PENAGIHAN utang bukanlah fenomena baru. Sejak era kolonial, masyarakat telah mengenal praktik penagihan dalam sistem ekonomi Hindia Belanda. Sayangnya, di masa itu pendekatan penagihan lebih bersifat koersif dan menempatkan peminjam pada posisi lemah.
Dalam dunia modern, pendekatan tersebut tidak lagi relevan. Selain itu, prinsip Fair Treatment of Consumers, yang menjadi rujukan dalam kebijakan global seperti G20 High-Level Principles on Financial Consumer Protection, menekankan bahwa kegiatan penagihan harus dilakukan secara profesional, etis, dan proporsional.
Praktik penagihan yang beretika inilah yang membedakan Pinjaman Daring (Pindar) yang berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Pinjaman Online Ilegal (Pinjol). Penyelenggara Pindar wajib menjunjung tinggi etika penagihan.
Sebaliknya, Pinjol tidak mengenal batas etika. Mereka menggunakan cara-cara intimidatif, bahkan mengakses daftar kontak pribadi untuk menyebarkan berita negatif tentang peminjam. Penagihan beretika bukan sekadar formalitas regulasi tetapi identitas moral industri Pindar
Penguatan Penyelenggara Pindar
Penyelenggara Pindar tidak hanya dituntut untuk menyalurkan dana, tetapi juga memastikan proses penagihan dilakukan secara etis, adil, dan bertanggung jawab. Beberapa langkah konkret yang dapat dilakukan Penyelenggara Pindar untuk memperkuat praktik penagihan beretika antara lain:
Pertama, sertifikasi penagih
Tenaga penagihan internal diwajibkan memiliki sertifikasi yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dengan mengedepankan prinsip etika penagihan, aturan perlindungan data pribadi, serta larangan atas praktik penagihan yang bersifat mengintimidasi.
Kedua, Standar Operasional Prosedur (SOP) Penagihan
Penyelenggara wajib memiliki SOP yang rinci dan terdokumentasi dengan baik. SOP ini mencakup prosedur penagihan, batasan waktu penagihan, dan larangan dalam melakukan penagihan. Proses penagihan juga harus dicatat atau direkam untuk menjamin akuntabilitas.
Ketiga, audit internal dan evaluasi berkala
Penyelenggara perlu melakukan evaluasi rutin terhadap praktik penagihan, termasuk memonitor kepatuhan terhadap SOP, menganalisis keluhan peminjam, serta melakukan tindakan korektif apabila ditemukan pelanggaran oleh tenaga penagih.
Peran Strategis Perusahaan Penagihan
Debt Collection Agency (DC Agency) yang ditujuk untuk melakukan penagihan perlu mengedapankan disiplin penagihan bukan sekadar soal success rate penagihan. Adapun perusahaan jasa penagihan perlu memperhatikan:
Pertama, tenaga penagih harus memiliki sertifikasi penagihan dan memastikan semua penagih telah mengikuti pelatihan etik. Ini penting agar proses penagihan dilakukan secara profesional dan sesuai regulasi.
Kedua, penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara intimidatif, seperti tekanan verbal, ancaman, atau mempermalukan peminjam. Penyebaran data pribadi, baik langsung maupun melalui media sosial, merupakan pelanggaran berat.
Ketiga, PUJK dan DC Agency wajib melakukan penagihan sesuai waktu penagihan. Merujuk POJK Nomor 22 Tahun 2023 bahwa penagihan hanya boleh dilakukan pada pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat sesuai dengan domisili peminjam. Ketentuan ini wajib dipatuhi sebagai bagian dari disiplin market conduct.
Bagaimana Masyarakat Menyikapi
Sebagai pengguna layanan Pindar, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan pinjaman secara bijak. Apabila mengalami perlakuan tidak menyenangkan dalam proses penagihan, seperti tekanan verbal, intimidasi, atau penagihan diluar waktu yang diperbolehkan, masyarakat disarankan untuk mendokumentasikan bukti perilaku penagihan yang tidak etis dan segera menyampaikan pengaduan melalui layanan pengaduan resmi milik Penyelenggara Pindar, AFPI, atau Layanan Konsumen dan Pengaduan OJK.
Melalui edukasi dan pelaporan yang bertanggung jawab, masyarakat turut menjaga standar industri dan mendorong pelaku usaha untuk terus meningkatkan kualitas layanan. penagihan yang beretika bukan hanya wujud perlindungan konsumen, tapi juga mencerminkan kematangan industri Pindar di Indonesia.
Masa Depan Pindar Bertumpu pada Etika
Pindar telah menjadi bagian penting dari solusi pembiayaan bagi masyarakat. Namun, keberlanjutan industri ini tidak hanya bergantung pada pertumbuhan, tetapi juga pada kepercayaan publik.
Kepercayaan itu dibangun bukan saat dana cair, tetapi justru saat peminjam mengalami kesulitan. Di sinilah pentingnya penagihan yang etis, adil, dan menghargai martabat peminjam.
Penagihan beretika adalah pembeda utama antara Pindar dan Pinjol. Etika bukan tambahan, tapi bagian dari fondasi industri. Jika ingin Pindar terus bertumbuh dan dipercaya, maka etika dalam setiap proses terutama saat penagihan adalah harga mati.
Dengan menjadikan etika sebagai komitmen bersama, kita tidak hanya membangun ekosistem pembiayaan digital yang kuat, tetapi juga menegakkan keadilan finansial yang lebih manusiawi. (Adv)