CEO Badan Pengelola Investasi Danantara, Rosan Roeslani, telah melaporkan ke Presiden Prabowo Subianto mengenai potensi penghematan dari BUMN setelah ada kebijakan penghapusan tantiem, pemotongan insentif, dan penghasilan lainnya dari komisaris perusahaan pelat merah.
Selain larangan tantiem untuk komisaris, Danantara juga mengatur pemberian tantiem untuk direksi hanya dilakukan jika laporan keuangan ditulis sebenar-benarnya alias tidak dipoles. Kebijakan terkait tantiem itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 yang berlaku mulai tahun buku 2025.
Rosan mengungkapkan angka penghematan yang didapat dari penerapan kebijakan tersebut bisa mencapai Rp 8 triliun per tahun.
“Tapi tadi karena ada sidang untuk paripurna ya kita bawa lagi ya kasih tahu bahwa penghematannya itu dari yang kita lakukan itu conservatively sekitar Rp 8 triliun per tahun. Jadi kajiannya kita bikin lengkap,” kata Rosan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (6/8).
Angka penghematan Rp 8 triliun tersebut merupakan hasil dari kajian dan analisa yang sudah dilakukan Danantara. Rosan yang juga menjabat sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi telah menyampaikan kepada jajaran menteri terkait deregulasi.
Hal ini ditujukan agar kementerian terkait bisa memberi kepastian perizinan, termasuk dari segi waktu pemberiannya.
“Jadi Alhamdulillah PP-nya juga baru saja keluar. Jadi untuk semua kementerian yang berhubungan dengan perizinan dengan kami ini yang sudah sesuai dengan jangka waktunya apabila mereka tidak kembali ke kami otomatis perizinannya kami keluarkan,” ujar Rosan.