
Seorang ayah bernama Syaripudin (34), warga Tanjung Aman, Kelurahan Pasar Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, ditangkap polisi setelah dilaporkan istrinya, FH (36), atas dugaan pencabulan berulang kali terhadap putri kandungnya sendiri, ADS (15).
Perbuatan keji ini diduga telah berlangsung sejak Januari 2025. Terakhir, aksi bejat pelaku terbongkar pada 25 Juli 2025, saat korban berteriak minta tolong ketika ayahnya hendak melakukan perbuatan cabul lagi.
Menurut Kanit PPA Polres OKU Timur Ipda Bastian Maratin, korban adalah anak di bawah umur dan merupakan putri kandung pelaku. Selama ini, korban selalu diancam oleh ayahnya sehingga mengalami ketakutan dan trauma mendalam.
"Pelaku diduga telah mencabuli putri kandungnya sejak Januari 2025. Aksi Syaripudin kemudian terulang pada awal Juli, 18 Juli, dan terakhir 25 Juli 2025," ungkap Ipda Bastian pada Rabu (30/7/2025).
Pelaku mengakui perbuatannya dilakukan di rumah mereka sendiri. Aksi terakhir terungkap ketika ibu korban, FH, terbangun karena mendengar putrinya berteriak. Melihat suaminya hendak mencabuli putri mereka, FH segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur.
"Ibu korban yang sedang tidur, terbangun karena teriakan anaknya. Melihat aksi bejat suaminya, ibu korban langsung melapor ke Polres OKU Timur," kata Bastian.
Bahkan dalam pemeriksaan, pelaku mengaku tergoda karena putrinya kerap memakai celana pendek di rumah yang membuat dirinya nekat melakukan pencabulan.
Atas perbuatannya, Syaripudin kini terancam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres OKU Timur untuk proses hukum lebih lanjut.