Presiden BEM Unisba, Kamal Rahmatullah, menyatakan aparat telah masuk kampus dan menyerang secara membabi buta, dalam kericuhan yang terjadi pada Selasa dini hari (2/9).
"Yang pertama, mahasiswa Unisba mengecam brutalitas aparat. kampus diserbu, nyawa mahasiswa terancam oleh kelakuan menjijikan aparat," ujar Kamal di Unisba, Selasa (2/9).
Peristiwa ini, menurut Kamal, bermula pada pukul 00.00 WIB, tatkala mahasiswa baru selesai melakukan aksi demonstrasi damai.
"Aparat dengan perlengkapan lengkap menyerang secara membabi buta, banyak mahasiswa yang menjadi korban, ada yang tertembak di bagian dada, ada yang tertembak dan juga mengalami sesak napas akibat gas air mata, serta banyak luka-luka lainnya," lanjut Kamal.
Serangan ini, menurut Kamal, merupakan bentuk tindakan represivitas pelanggaran hukum sekaligus penghinaan terhadap nilai-nilai demokrasi serta otonomi kampus.
"Penembakan terhadap mahasiswa tidak dapat dibenarkan dalam kondisi aksi damai. Ini merupakan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagai diatur dalam Pasal 351 KUHP dan pelanggaran kewenangan aparat sebagaimana diatur dalam UU Kepolisian," ujar Kamal.
"Kami mengutuk keras tindakan represivitas, brutal, dan tidak berkemanusiaan aparat TNI dan Polri di dalam lingkungan kampus," kata Kamal.
"Kami menuntut pertanggungjawaban kepada Kapolda Jawa Barat, Pangdam Tiga Siliwangi, dan aparat terkait serangan ini. Kami mendesak Komnas HAM, Ombudsman, dan LPSK segera turun tangan menyelidiki pelanggaran berat ini," ujarnya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan memberikan klarifikasi, dan menyatakan bahwa sesungguhnya petugas yang melakukan patroli dengan skala besar berupaya membubarkan sekelompok anarko di depan Unisba.
"Anarko melakukan provokasi dari dalam kampus Unisba, dengan melempar bom molotov ke tim patroli kendaraan roda dua dan empat mobil rantis Brimob, terlihat yang ada di video kami," kata Hendra, Selasa (2/9).
"Pada kenyataannya di lapangan, tidak ada satu petugas yang masuk ke kampus dan tidak ada satu pun petugas yang membawa senjata," lanjutnya.
Demonstrasi merupakan hak warga negara dalam berdemokrasi. Untuk kepentingan bersama, sebaiknya demonstrasi dilakukan secara damai tanpa aksi penjarahan dan perusakan fasilitas publik.