
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membuka 28 juta rekening yang sebelumnya diblokir sementara karena tidak aktif atau rekening dormant.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan seluruh proses pemblokiran dan pembukaan blokir rekening dilakukan dengan hati-hati.
"Semua aman 100 persen. Ini sedang dilindungi dan dijaga. Kan kami juga sudah buka (blokir) 28 juta rekening sejak Mei kemarin," ujar Ivan kepada kumparan, Kamis (31/7).
Kebijakan penghentian sementara rekening ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. PPATK menyebut, banyak rekening nganggur yang digunakan untuk aktivitas ilegal, mulai dari jual beli ilegal hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ada Dana Mengendap Rp 2,1 Triliun

PPATK mencatat setidaknya ada 10 juta rekening penerima bansos yang tidak digunakan selama lebih dari tiga tahun. Dana yang mengendap dari rekening-rekening tersebut mencapai Rp 2,1 triliun.
Tak hanya itu, lebih dari 140 ribu rekening terpantau tidak aktif selama satu dekade, dengan nilai simpanan mencapai Rp 428,6 miliar. Selain itu, sekitar 1 juta rekening diketahui memiliki kaitan dengan tindak pidana.
Nasabah Bisa Ajukan Keberatan
Nasabah yang merasa rekeningnya diblokir secara sepihak dapat mengajukan keberatan kepada PPATK. Caranya dengan mengisi formulir resmi melalui tautan: bit.ly/FormHenSem.
Setelah formulir dikirim, PPATK bersama pihak bank akan melakukan proses verifikasi selama lima hari kerja. Jika diperlukan, masa pendalaman dapat diperpanjang hingga 20 hari kerja.
Status rekening juga dapat dicek secara mandiri melalui layanan ATM, mobile banking, atau dengan langsung menghubungi bank terkait.