
KETUA Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun telah mendengar rencana Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemblokiran dompet digital (e-wallet) yang terindikasi terlibat dalam praktik judi online (judol). Menurutnya, hal itu sudah menjadi tugas PPATK.
“Memang tugasnya PPATK untuk menegakkan aturan monitoring lalu lintas keuangan perbankan untuk transaksi mencurigakan dan transaksi keuangan yang diduga dipakai untuk kegiatan judi online, baik dalam bentuk rekening perbankan dan rekening keuangan platform digital. Itu semuanya kewenangannya PPATK,” ujarnya kepada Media Indonesia, Minggu (10/8).
Sementara itu, Kepala (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan akan melakukan pemblokiran dompet digital (e-wallet) yang terindikasi terlibat judi online (judol). Pihaknya bakal memblokir e-wallet yang digunakan untuk menerima atau menyalurkan dana hasil aktivitas ilegal tersebut.
PPATK mencatat sepanjang semester I 2025, nilai deposit judi online melalui e-wallet mencapai Rp1,6 triliun. Aktivitas ini tercatat dalam 12,6 juta kali transaksi, yang menunjukkan masifnya peran e-wallet sebagai sarana perputaran uang ilegal.
"Banyak kasus e-wallet terkait dana ilegal sudah kami tangani. Jika ada dana ilegal masuk, kami akan mengambil langkah (pemblokiran) untuk melindungi pihak yang dirugikan,” ujarnya, Minggu (10/8).
Ivan menegaskan pemblokiran hanya akan dilakukan terhadap e-wallet yang aktif digunakan untuk transaksi ilegal, bukan terhadap akun e-wallet yang dormant (tidak aktif).
Wacana tersebut muncul setelah sebelumnya PPATK melakukan pemblokiran sejumlah rekening bank dormant, yang memicu protes dari masyarakat karena dianggap dilakukan mendadak tanpa sosialisasi terlebih dahulu.
“Tidak ada pemblokiran terhadap e-wallet dormant. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir,” tegasnya. (H-4)
Google Trending