Berita mengenai belum berlakunya sistem gaji tunggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) pada tahun depan menjadi kabar yang banyak dibaca di kumparanBisnis sepanjang Rabu (27/8).
Selain itu ada juga informasi dicopotnya Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai Komisaris PT Pupuk Indonesia. Berikut rangkumannya.
Sistem Gaji Tunggal ASN Belum Berlaku pada 2026
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap pemerintah belum memberlakukan sistem gaji tunggal atau single salary (penggajian tunggal) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) pada tahun tahun depan. Padahal penerapan sistem ini sudah tertuang dalam Buku II Nota Keuangan Tahun Anggaran 2026, yaitu rencana pemerintah untuk menata proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, transformasi kesejahteraan, dan sistem penggajian tunggal.
“Belum, belum. (Single salary untuk PNS) 2026 belum,” kata Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan di Kompleks Parlemen RI, Rabu (27/8).
Sistem single salary adalah skema penggajian yang membuat PNS hanya menerima satu paket penghasilan bulanan, mencakup gaji pokok serta tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan, tanpa adanya tunjangan melekat.
Selain itu, dalam buku tersebut pemerintah juga mendorong human capital management ASN berbasis digital melalui strategi yakni percepatan digitalisasi manajemen ASN, termasuk interoperabilitas sistem informasi ASN dan HR analytics.
“Itu disebutkan jangka menengah ya. Jadi memang enggak dalam waktu yang pendek (dekat) sih,” ungkapnya.
Rofyanto memandang nantinya akan ada beberapa pertimbangan setelah diberlakukannya skema penggajian ini.
“Dalam jangka menengah nanti tentunya kita melihat perkembangan keadaan dan sebagainya. Jadi nanti akan jadi pertimbangan pemerintah dalam menyiapkan skema gajinya,” tutur dia.
Skema yang isunya telah muncul sejak 2023 ini sebelumnya disebutkan oleh Kepala Bappenas Suharso Monoarfa untuk meningkatkan daya beli PNS. Sebab gaji yang diterima akan lebih besar dengan dihapusnya potongan gaji untuk pensiun/hari tua.
PT Pupuk Indonesia Copot Immanuel Ebenezer sebagai Komisaris
Immanuel Ebenezer Gerungan dari jabatannya sebagai Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero) sejak 22 Agustus 2025. Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-232/MBU/08/2025 dan Keputusan Direktur Utama PT Danantara Asset Management Nomor SK.049/DI-DAM/DO/2025