
Seorang juru parkir liar berinisial MR (32) ditangkap polisi setelah videonya ramai di media sosial karena memaksa sopir truk membayar parkir sebesar Rp 100 ribu di kawasan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Tak hanya memalak, MR ternyata juga pengguna narkoba.
Pelaku diamankan di sebuah kontrakan Jalan Gedung Ijo, RT 04 RW 02, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, sekitar pukul 12.00 WIB.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa uang kertas lama Rp 100, dan satu buah bong atau alat isap sabu.

Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, menyebut MR kini tengah diperiksa intensif oleh penyidik.
“Pelaku sudah kami amankan dan tengah menjalani proses penyidikan. Kami juga akan melakukan tes urine serta menelusuri kemungkinan keterlibatan dalam kasus serupa,” jelas Haris.
MR dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
Selain menelusuri korban dalam video viral, polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain dari aksi serupa yang dilakukan MR.