Tim kuasa hukum pemohon bersama perwakilan dari kelompok musisi VISI Armand Maulana (kiri), Ariel Noah (ketiga kanan), Sammy Simorangkir (ketiga kiri) dan Lesti Kejora (depan) memberikan keterangan pers usai sidang uji materiil UU nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (22/7/2025). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dua orang saksi dan dua orang ahli dari pemohon. Selain itu sidang tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pemohon dari kelompok musisi yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia atau VISI yakni Ariel Noah dan Armand Maulana.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polemik seputar royalti musik mendapatkan tanggapan dari pemerintah. Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya menekankan pentingnya pembenahan internal Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai langkah fundamental untuk menyelesaikan masalah royalti lagu.
Menurutnya, akar permasalahan ini terletak pada kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem pengelolaan royalti, mulai dari pemungutan hingga distribusinya kepada para pencipta karya. "Ada beberapa hal yang kita mesti lihat. Pertama, tentu pencipta lagu dan pengarang lagu harus menerima royaltinya. Tetapi di sisi lain, yang menggunakan harus ada kebijakan fair untuk mereka. Tetapi yang banyak, mungkin, masih ditata ulang adalah tentang kolektifnya, LMK, dan LMKN-nya," ujar Teuku Riefky Harsya pada Kamis (7/8/2025).
Dia juga mendukung penuh inisiatif DPR untuk merevisi Undang-Undang Hak Cipta, yang diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan yang selama ini menjadi polemik. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum sebelumnya telah mengingatkan bahwa setiap bentuk pemutaran musik di ruang publik komersial, seperti kafe dan restoran, wajib disertai pembayaran royalti. Hal ini berlaku meskipun pelaku usaha sudah berlangganan layanan streaming seperti Spotify atau Apple Music, karena penggunaan di ruang publik dianggap sebagai penggunaan komersial yang memerlukan lisensi tambahan. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.
Pembayaran royalti dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang ditugaskan untuk menghimpun dan menyalurkan dana tersebut. Namun, kebijakan ini memicu reaksi beragam. Sebagian pemilik kafe, restoran, atau kedai kopi memilih untuk tidak memutar musik sama sekali untuk menghindari tagihan royalti.
Di sisi lain, beberapa musisi ternama Tanah Air, seperti Ahmad Dhani, Juicy Lucy, Charly van Houten, dan Rhoma Irama, mengambil langkah berbeda dengan membebaskan lagu-lagu mereka untuk diputar secara gratis di tempat-tempat umum. Rhoma Irama bahkan menyebut tindakan ini sebagai sedekah, karena ia merasa lebih bermanfaat jika karyanya dapat dinikmati dan dinyanyikan oleh banyak orang.