REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dokter Spesialis Anak, dr Fatimah Sania Sp.A, dari Rumah Sakit Universitas Indonesia (RS UI), menyebutkan langkah ibu menyusui buah hatinya dengan Air Susu Ibu (ASI) turut menjadi solusi menjaga keberlanjutan lingkungan jika dibandingkan dengan pemberian susu formula.
Hal tersebut dikarenakan ASI diproduksi secara alami oleh tubuh ibu, sementara pembuatan susu formula melibatkan banyak proses, mulai dari produksi, pengemasan, hingga distribusi.
“Menyusui adalah salah satu solusi alami yang ramah lingkungan karena mengurangi ketergantungan terhadap susu formula dan kemasan plastik. Menyusui juga berhubungan dengan kesehatan planet yang lebih baik,” ujar Sania dalam seminar daring yang digelar RS UI, Senin (4/8/2025).
Mengacu pada salah satu jurnal terbitan PubMed Central berjudul Life Cycle Assessment of Infant Feeding: Comparison of a Cow's Milk-Based Formula and Breastfeeding in the United Kingdom yang dirilis pada 2022, disebutkan bahwa susu formula menyebabkan dampak lingkungan 35–72 persen lebih tinggi dibandingkan dengan menyusui secara langsung.
Salah satu dampak lingkungan dari pemberian susu formula, menurut penelitian Elle Cecilie Andresen dan timnya, adalah potensi pemanasan global yang 38 persen lebih tinggi dibandingkan pemberian ASI eksklusif.
Selain itu, susu formula juga berdampak pada tingginya keasaman tanah hingga 53 persen dan pencemaran air hingga 54 persen jika dibandingkan dengan pemberian ASI secara langsung pada bayi. Karena itu, Sania menyarankan setiap ibu yang baru melahirkan untuk mengupayakan pemberian ASI eksklusif kepada bayinya. Pemberian ASI tidak hanya bermanfaat bagi kesehatan ibu dan anak, tetapi juga berdampak positif terhadap lingkungan.
“Pemberian ASI merupakan langkah yang tidak hanya menguntungkan dalam jangka pendek, tetapi juga jangka panjang, bahkan untuk generasi mendatang,” ucapnya.
Sania berharap semakin banyak orang menyadari menyusui memiliki dampak besar dalam menjaga lingkungan dan menanggulangi perubahan iklim. Pemerintah Indonesia juga mendukung pemberian ASI eksklusif melalui regulasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya pada Pasal 42. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap bayi berhak memperoleh ASI eksklusif sejak dilahirkan hingga usia enam bulan, kecuali atas indikasi medis.
Untuk mendukung keberhasilan pemberian ASI, undang-undang tersebut juga menekankan peran masyarakat secara luas. Keluarga, pemerintah pusat dan daerah, serta masyarakat memiliki kewajiban mendukung ibu dan bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus.
sumber : Antara